MAI Dukung Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Beri Sejumlah Rekomendasi ke DPR

2 hours ago 2

Jakarta -

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Arah Indonesia (MAI) terkait RUU Perampasan Aset. Dalam rapat, MAI memberikan sejumlah masukan terkait rancangan undang-undang tersebut.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). MAI menyatakan dukungan penuh atas penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.

"Majelis Arah Indonesia mendukung pembentukan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana," kata Perwakilan dari MAI, Thoha Yusuf Zakaria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski mendukung, MAI meminta sejumlah aspek dalam RUU tersebut diperjelas untuk memastikan kewenangan perampasan aset tetap memperhatikan hak warga negara.

Salah satunya, MAI meminta adanya kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset. Selain itu, direkomendasikan agar ada perlindungan mekanisme keberatan bagi pihak yang beritikad baik.

"Menjamin kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan yang menyentuh hak kepemilikan warga negara," ucapnya.

Rekomendasi selanjutnya diminta ada standar pembuktian secara jelas. Hal itu agar perampasan tidak semata-mata didasarkan kecurigaan.

"Menentukan standar pembuktian secara jelas sehingga perampasan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan atau kecurigaan," ujar Thoha.

MAI juga meminta standar pembuktian dalam perampasan aset ditentukan secara jelas. Menurut MAI, kejelasan standar pembuktian penting supaya kewenangan perampasan tidak dilakukan hanya berdasarkan dugaan.

"Memprioritaskan hasil perampasan untuk pemulihan korban, pengembalian kerugian negara," ucap Thoha.

Komisi III DPR RI terus melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan setidaknya pihaknya akan menggelar RDPU seminggu dua atau tiga kali.

Habiburokhman mengatakan akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Dia berjanji semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima aspirasi masyarakat demi memenuhi asas partisipasi bermakna.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (17/8/2026).

Dia menjelaskan proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Hal itu dikarenakan konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia.

"Berbeda dan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," katanya.

(ial/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |