Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah pada Revisi UU Haji menyepakati panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) tak harus beragama Islam terutama di daerah minoritas di RI. Adapun pemerintah mulanya mengusulkan petugas haji nonmuslim bisa sampai Jeddah.
Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto, menyampaikan usulan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 201 itu pada rapat Panja RUU Haji, Jumat (22/8/2025). Kendati demikian, ia menyebut petugas haji nonmuslim itu tak bersentuhan langsung dengan Tanah Suci Mekkah.
"Ada satu lagi Pak, (DIM) 201 Pak. Ini ada keinginan Presiden Pak, bahwa yang jadi petugas haji itu tidak hanya Islam, tapi yang agama lain bisa sampai Jeddah misalnya Pak," kata Eko dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam DIM RUU Haji nomor 201, mereka meminta sejumlah syarat bagi calon PPIH untuk dihapus. Diketahui, ada enam kriteria di dalamnya tertuang pada nomor DIM 200-206.
Calon PPIH harus memenuhi syarat:
a. Beragama Islam
b. Memilki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggara ibadah haji
c. Memiliki dokumen yang sah
d. PPIH yang bertugas memberikan bimbingan ibadah haji harus sudah melaksanakan ibadah haji
e. Tidak menjadi PPIH lebih dari 3 kali, dan
f. Lulus seleksi dan atau penunjukan sesuai kebutuhan
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyebut jika PPIH Arab Saudi haruslah beragama Islam. Sementara, PPIH pusat hingga embarkasi di RI bisa diisii oleh nonmuslim.
"Jadi begini pimpinan kalau untuk PPIH Arab Saudi itu harus agama Islam, tapi kalau PPIH pusat itu bisa nonmuslim, PPIH embarkasi itu bisa nonmuslim. Tapi, kalau kloter dan Arab Saudi itu wajib muslim pemimpin. Ya harus beragama Islam kalau nggak Islam ya nggak bisa," ujar Selly.
Anggota Panja ramai mengomentari usulan itu. Legislator Demokrat, Achmad, menyebut masalah itu sensitif lantaran berkaitan dengan ibadah.
"Ranahnya ibadah, kalau ibadah sangat sensitif, agama larinya. Tetap itu Pak, 201 tetap itu. Itu masalah ibadah ranahnya ibadah," katanya.
Pada akhirnya Panja RUU Haji menyepakati syarat terkait PPIH diatur lewat peraturan menteri. Syarat yang tertuang dalam DIM dengan demikian dihapus.
"Syarat PPIH diatur oleh Peraturan Pemerintah, 206 dihapus tapi ada klausul Pak, petugas PPIH diatur oleh peraturan menteri gitu loh," ujar Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko.
Penjelasan Wamensesneg
Wamensesneg, Bambang Eko, menjelaskan soal kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait petugas embarkasi. Rencananya, petugas haji nonmuslim hanya ditempatkan di embarkasi di berbagai wilayah minoritas.
"Disepakati (petugas haji non muslim) itu yang embarkasi," kata Bambang Eko usai rapat.
"Jadi embarkasi itu kan misalnya di daerah-daerah yang muslim minoritas misalnya, maka petugasnya kan bisa macam-macam, petugas kesehatan di embarkasi itu bisa nonmuslim," tambahnya.
Ia menegaskan petugas haji tidak bersentuhan dengan Tanah Suci di Mekkah. Ia menilai petugas nonmuslim sejatinya sudah dipraktikan di lapangan.
"Jadi itu sebetulnya tim pemerintah itu berharap bahwa kalau misalnya itu di minoritas, misalnya di Manado, di Papua, misalnya itu kan, (petugas) dokter apa sebagainya, kan bisa saja non-muslim jadi petugasnya," kata Bambang.
"Sekarang (di dalam DIM) justru ada usulan supaya itu muslim, kalau itu nanti malah justru menyulitkan. (DIM poin) 201," imbuhnya.
(dwr/jbr)