Jakarta -
Polisi telah menangkap tiga pelaku pembunuh pria berinisial AN (25) yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan kondisi leher terlilit kawat di Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Ketiganya, MFR, MEO, dan AS, kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dalam perkara ini ada tiga orang yaitu saudara MFR, MEO, dan juga AS," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Polsek Bojonggede, Rabu (5/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made mengatakan ketiga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan melakukan pemukulan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami pendarahan di bagian wajah hingga leher.
"Jadi ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban dengan melakukan pemukulan kepada korban dan juga menggunakan benda-benda senjata tajam dan juga pecahan vas yang ada di TKP," jelasnya.
"Sehingga korban mengalami luka atau pendarahan di pelipis korban sampai dengan di bagian tubuh yaitu di leher korban," tuturnya.
Salah satu tersangka mengikat dan menjerat korban menggunakan kawat bendrat. Korban pun tewas.
"Tersangka mengikat ataupun menjerat korban, maksudnya salah satu tersangka, dengan kawat bendrat sehingga korban akhirnya meninggal di tempat," tuturnya.
Imbas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 338 yaitu Pasal 170 dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 365 Ayat 3 yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban dengan ancaman hukuman yang sama juga.
Kronologi
Korban ditemukan pada Senin (3/11), pukul 03.00 WIB, di Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Awalnya saksi 1, yang merupakan tetangga korban, pada Minggu (2/11), pukul 23.00 WIB, melihat ada dua unit motor terparkir di depan rumah korban.
"Iya (korban) sudah tidak bernyawa, terlihat ada lilitan di leher korban," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made kepada wartawan, Senin (5/11).
"Sekitar pukul 23.30 WIB, saksi mendengar keributan dari dalam rumah korban," jelasnya.
Saksi mendengar suara minta tolong. Beberapa jam kemudian, suara keributan itu sudah tak terdengar lagi.
"(Saksi) sempat mendengar suara minta tolong 'ampun, Bang'. Hari Senin, tanggal 3 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB sudah tidak terdengar lagi suara berantem dan warga sudah banyak datang ke lokasi," jelasnya.
Made mengatakan saksi 2, yang merupakan adik korban, bersama rekannya datang ke rumah korban. Adik korban kemudian mendobrak pintu rumah.
"(Saksi) melihat darah berceceran. Dan (korban) sudah tergeletak di kamar belakang dekat dapur. Lalu saksi mengecek nadi leher korban dan sudah tidak ada denyut," jelasnya.
(dek/dek)
















































