Polda Metro Jaya telah memeriksa dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Polda Metro Jaya belum menahan Richard Lee.
"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenai wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Richard Lee diperiksa pada Kamis (19/2) dari pukul 10.40 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Richard Lee dicecar dengan 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, Richard Lee diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menambahkan, keputusan tersebut diambil dengan memedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas," kata dia.
"Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Richard Lee sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Artinya, pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Praperadilan Ditolak
Richard Lee diketahui menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.
(wnv/isa)


















































