Cara Cek Daftar Perusahaan Magang Nasional 2025 Resmi Kemnaker

2 hours ago 1

Jakarta -

Program Pemagangan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Magang Nasional 2025 Batch II resmi dibuka mulai 6 November. Bagi peserta yang ingin mengikuti program ini, penting untuk mengetahui perusahaan mana saja yang telah terdaftar sebagai penyelenggara resmi di bawah Kemnaker.

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta yang memenuhi syarat dapat mengecek daftar perusahaan penyelenggara melalui situs resmi Kemnaker. Berikut panduannya.

Cara Cek Daftar Perusahaan di MagangHub

Pengecekan daftar perusahaan penyelenggara dapat dilakukan secara online melalui platform MagangHub Kemnaker. Situs ini memuat informasi lengkap tentang perusahaan, posisi magang yang tersedia, lokasi, hingga kualifikasi yang dibutuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi maganghub.kemnaker.go.id
  2. Pilih menu "Perusahaan" pada halaman utama
  3. Pilih nama lokasi provinsi dan kabupaten yang ingin dicari
  4. Masukan nama perusahaan pada kolom "Cari Perusahaan"
  5. Halaman akan menampilkan daftar perusahaan penyelenggara yang tersedia.

Cara Daftar Jadi Perusahaan Penyelenggara

Bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara, Kemnaker menyediakan portal khusus untuk pendaftaran. Melalui platform ini, perusahaan dapat mengajukan diri, mengunggah profil, serta membuka lowongan magang sesuai kebutuhan industri.

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Buka situs resmi maganghub.kemnaker.go.id
  2. Pilih menu "Perusahaan" pada halaman utama
  3. Login dan klik tombol "Daftar Menjadi Penyelenggara"
  4. Masukkan 12 digit Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Masukan 26 digit Nomor Pendaftaran WLKP
  6. Klik tombol "Daftarkan" dan ikuti langkahnya sampai proses verifikasi selesai.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta maupun perusahaan dapat terlibat langsung dalam Program Pemagangan yang dikelola resmi oleh Kemnaker. Pastikan berkas syarat pendaftaran lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku!

(wia/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |