MKD DPR Minta Adies Kadir Siapkan Bahan Lengkap Kalau Di-doorstop Wartawan

2 hours ago 1

Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Adies Kadir tak melanggar kode etik DPR RI. MKD meminta Adies Kadir lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

Sidang putusan digelar di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dalam perkara itu, MKD telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, MKD menilai Adies Kadir tak memiliki niat untuk menghina siapa pun. Terlebih, Adies Kadir telah melakukan klarifikasi atas kesalahan informasi yang diberikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mahkamah berpendapat Teradu I Adies kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapa pun atau menghina siapa pun," kata Wakil Ketua MKD Imron Amin.

"Klarifikasi yang dilakukan teradu I Adies kadir sudah sangat tepat," sambungnya.

Meski begitu, MKD meminta Adies lebih berhati-hati saat memberikan informasi. Menurut MKD, Adies harus memiliki bahan yang lengkap saat akan melakukan wawancara.

"Namun demikian, teradu I Adies Kadir, harus diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media. Apabila dimintai keterangan wawancara dadakan doorstop yang cenderung teknis dan agar teradu I Adies Kadir menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat," ujarnya.

Atas pertimbangan itu, MKD menilai Adies Kadir harus diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Selain itu, MKD menyatakan jabatan Adies sebagai Wakil Ketua DPR dapat dipulihkan.

"Bahwa karena itu nama baik Teradu I Adies Kadir harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai wakil ketua DPR RI," ujarnya.

Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.

"Menyatakan Teradu I Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.

(amw/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |