Jakarta -
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bukan merupakan bentuk pengurangan perlindungan negara.
Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Ia menjelaskan, sekitar 11 juta peserta PBI yang dialihkan merupakan mereka yang berdasarkan hasil pemutakhiran data sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya termasuk peserta yang telah meninggal dunia, berstatus ASN, TNI, Polri, serta mereka yang telah masuk kategori mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar jatuh kepada yang berhak. Jadi ini bukan pengurangan perlindungan, melainkan pengalihan kepada warga lain yang lebih layak menerima," kata Gus Ipul, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Gus Ipul menegaskan narasi yang menyebut 11 juta peserta tersebut "dibuang" dari perlindungan negara tidak tepat.
Ia menekankan yang berubah bukan jumlah perlindungan, melainkan arah keberpihakan, agar bantuan tidak terus dinikmati oleh mereka yang sudah tidak memenuhi syarat, sementara masih banyak warga miskin dan rentan pada desil 1 hingga 5 yang lebih membutuhkan.
"Negara harus selalu ada untuk yang paling membutuhkan. Kalau data yang keliru terus dipertahankan, justru masyarakat miskin yang benar-benar berhak bisa kehilangan akses. Karena itu yang dibenahi adalah datanya, agar keberpihakan negara makin tepat sasaran," ujarnya.
Gus Ipul juga meluruskan anggapan bahwa rapat DPR pada 9 Februari 2026 memutuskan agar 11 juta peserta tersebut diaktifkan kembali seluruhnya.
Ia menegaskan yang ditekankan dalam masa transisi adalah jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sakit, bukan pengaktifan massal tanpa melalui proses verifikasi.
"Yang jelas, siapa pun yang sakit harus diterima dan bisa dirawat di rumah sakit. Jadi substansinya adalah jaminan pelayanan kesehatan. Kepesertaan administratif boleh ditertibkan, tetapi pelayanan kepada warga yang membutuhkan harus tetap berjalan," katanya.
Untuk itu, pemerintah memastikan mekanisme verifikasi dan reaktivasi dilakukan secara cepat dan mudah agar tidak mengganggu layanan kesehatan masyarakat.
Saat ini, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial maupun kantor desa atau kelurahan, dengan waktu proses paling cepat satu hari dan paling lambat tiga hari dalam kondisi normal.
Gus Ipul menambahkan pemerintah juga menyiapkan skema khusus bagi warga dalam kondisi darurat yang membutuhkan layanan kesehatan segera.
Dalam skema tersebut, Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan telah menambahkan jalur layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan.
"Kalau dalam keadaan darurat masyarakat harus segera mendapatkan layanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka reaktivasi tidak boleh berbelit. Karena itu, kami sepakat dengan BPJS untuk membuka layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan, sehingga petugas BPJS yang berada di faskes dapat menerima pengajuan reaktivasi peserta PBI nonaktif," ujarnya.
Gus Ipul menjelaskan kekeliruan yang kerap muncul dalam polemik ini adalah mencampuradukkan antara status kepesertaan administratif dengan hak atas pelayanan kesehatan.
Menurutnya, kedua hal tersebut perlu dipahami secara utuh. Penertiban data dilakukan agar subsidi tepat sasaran, sementara pelayanan kesehatan tetap wajib diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Terkait pengalihan sebagian peserta ke segmen PBPU Pemda, Gus Ipul menegaskan bahwa hal itu tidak dapat dimaknai sebagai pemerintah pusat melepaskan tanggung jawab kepada daerah.
Ia menjelaskan, perlindungan di daerah tetap berjalan karena peserta yang dialihkan akan digantikan oleh warga lain yang lebih berhak di wilayah yang sama.
"Kuota perlindungan tetap ada. Pemerintah daerah justru ikut memperkuat cakupan perlindungan, bukan menggantikan tanggung jawab pemerintah pusat. Yang kita lakukan adalah memastikan siapa yang paling berhak mendapatkan dukungan negara," ujarnya.
Ia juga menjelaskan penyesuaian berbasis desil tidak boleh dimaknai sebagai upaya menurunkan anggaran bagi masyarakat miskin.
Justru langkah tersebut merupakan bentuk afirmasi agar bantuan sosial dan jaminan sosial makin fokus kepada kelompok yang paling membutuhkan.
"Penyesuaian desil bukan berarti mengurangi perlindungan, tetapi memperdalam keberpihakan. Fokusnya adalah agar masyarakat yang paling miskin, paling rentan, dan paling membutuhkan mendapat perhatian lebih dulu," katanya.
Gus Ipul menegaskan inti dari kebijakan ini sederhana, yakni mengalihkan 11 juta peserta lama yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi syarat kepada 11 juta warga lain yang lebih berhak menerima bantuan.
Di sisi lain, ia memastikan negara tetap menjamin masyarakat yang membutuhkan, khususnya yang sedang sakit, agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Inilah kebijakan yang adil. Datanya dibersihkan, perlindungannya tetap dijalankan, layanan kesehatannya dijamin, dan keberpihakan negara diperkuat kepada mereka yang paling membutuhkan," pungkasnya.
Tonton juga video "Mensos Pastikan 11 Juta Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat"
(prf/ega)

















































