Matel Tarik Paksa Mobil Antar Jemaah Umrah ke Soetta, 3 Pelaku Ditangkap

7 hours ago 1

Tangerang -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga pelaku yang menarik paksa mobil yang mengantar jemaah umrah. Ketiga pelaku diketahui merupakan debt collector lepas (freelance) atau mata elang.

"Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing mana pun," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial YA, DMK, dan CED. Mereka ditangkap setelan Polresta Bandara Soekarno-Hatta menerima laporan korban seorang sopir yang sedang mengantar jemaah umrah ke Bandara Soekarno-Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi awalnya menangkap tersangka YA di Tanah Tinggi, Tangerang, pada Minggu, 26 Oktober 2025. Dari situ kemudian penangkapan berkembang hingga polisi mengamankan DMK dan CED di Bandara Soetta pada Senin, 27 Oktober 2025

Sementara itu, Kanit Resmob Polres Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirait, menjelaskan penangkapan para tersangka bermula dari laporan S yang diturunkan secara paksa di pinggir jalan Tanah Tinggi, setelah pintu keluar Tol Buaran Indah, Kota Tangerang, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

"S merupakan sopir yang sedang mengantarkan jemaah yang akan umroh di Terminal 2 Bandara Soetta. Pada saat S sedang memarkir kendaraanya, ia didatangi oleh sekelompok debt collector yang menanyakan kendaraan tersebut karena cicilannya menunggak," jelas Dicky.

Kemudian kelompok debt collector tersebut membawa mobil beserta S ke kantor di Jaksel. Namun di tengah perjalan, kelompok Debt collector menurunkan S di tengah jalan tepatnya di Exit Tol Tanah Tinggi Tangerang, dan kemudian membawa mobil tersebut.

S kemudian kembali ke Bandara Soekarno-Hatta menggunakan jasa angkutan online. Dia langsung melapor ke Polres Bandara Soekarno Hatta.

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku," kata Dicky.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun.

Terpisah, Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Dia menegaskan, jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman, itu sudah termasuk tindak pidana.

"Penarikan kendaraan harus dilakukan oleh pihak resmi dengan kelengkapan surat dan dokumen yang jelas," tegas Ronald.

(mea/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |