Menteri Pigai Kantongi Izin dari Jaksa Agung soal Unit Penyidikan di Komnas HAM

2 hours ago 1

Jakarta -

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai audiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam kesempatan itu, Pigai mengusulkan agar adanya unit penyidikan di lembaga Komnas HAM.

"Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," kata Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Burhanuddin belum menjelaskan lebih jauh mengenai teknis usulan tersebut. Namun secara umum dia menyambut baik rencana revisi UU HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti teknisnya nanti. Sekarang langkah pertama adalah rencana Pak Menteri akan membuat Undang-Undang HAM baru. Itu dulu. Bisa aja undang-undang sekarang kan kejaksaan penyidiknya HAM. Bisa aja bisa kita sama-sama. Mungkin di kementerian ada, di tempat kami ada, jadi bisa kerja sama," jelas Burhanuddin.

"Tapi yang utamanya kita perlu menyambut bahwa apa yang disampaikan Pak Menteri akan membentuk undang-undang baru tentang HAM, itu harus kita sambut dulu," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Pigai kembali menekankan bahwa dia telah mengantongi izin dari Jaksa Agung terkait usulan unit penyidikan di Komnas HAM. Diketahui, Komnas HAM saat ini hanya memiliki wewenang penyelidikan (pro justisia) atas dugaan pelanggaran HAM berat, namun bukan penyidikan.

"Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat," ujar Pigai.

Eks Komisioner Komnas HAM itu menyebutkan belum banyak negara yang memasukkan unit penyidikan pada Lembaga HAM. Karena itu, dia berharap usulan ini sebagai langkah maju bagi Indonesia.

"Contoh bahwa Indonesia jauh lebih maju dari negara-negara lain. Karena bagaimana bisa ya, lembaga hak asasi manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu Indonesia di mana ada unit penyidikan," tutur Pigai.

"Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang," sambungnya.

Pigai juga belum menjelaskan lebih rinci mengenai teknis kerja unit penyidikan yang tengah diperjuangkan ini. Dia menyatakan detail teknisnya akan dijelaskan setelah revisi UU HAM selesai dilakukan.

"Jadi teknisnya kita off dulu untuk menyampaikan bagaimana seperti apa, itu nanti di undang-undang revisi yang berikutnya. Karena konsekuensi dari perubahan Undang-Undang HAM ini, harus juga kita lakukan perubahan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat," kata Pigai.

"Jadi saya mewakili, saya Menteri Hak Asasi Manusia dan mewakili teman-teman semua komunitas civil society dan rakyat Indonesia, bangsa Indonesia, menyampaikan terima kasih kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Jaksa Agung," lanjutnya.

(ond/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |