Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan (26), terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton. Hal itu didasarkan pada fakta yang menunjukkan keterlibatan aktif dan kesadaran penuh para terdakwa, termasuk Fandi, dalam perkara itu.
"Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Anang membantah narasi bahwa Fandi, selaku ABK tidak mengetahui apa-apa. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, Fandi dan rekan-rekannya mengetahui bahwa muatan yang mereka ambil di tengah laut bukanlah minyak atau barang legal, melainkan narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu, bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin," ujar Anang.
Fandi, lanjut Anang, juga terlibat dalam proses pemindahan 67 paket besar sabu dari kapal Sea Dragon, serta turut menerima pembayaran atas peran itu.
"(Dari fakta persidangan) mereka menerima pembayaran Rp 8,2 juta," lanjutnya.
Terkait pembelaan bahwa pihak Fandi yang mengaku baru bekerja selama tiga hari, Anang menepis. Ia menyebut bahwa rentang waktu keterlibatan para terdakwa cukup panjang.
"Terkait bekerja 3 hari, itu tidak benar. Mereka berangkat sekitar 14 Mei, tertangkap 21 Mei, jadi cukup lama juga," jelas Anang.
Menurut Anang, Fandi memiliki kemampuan untuk menolak perbuatan melanggar hukum. Dalam hal ini, JPU tidak menemukan adanya unsur paksaan dalam keterlibatan Fandi.
Adapun pekerjaan tersebut ditawarkan oleh pamannya, yang merupakan kapten kapal. Pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan dengan penuh kesadaran demi keuntungan materi.
"Tidak ada unsur paksaan, dilakukan dengan penuh kesadaran. Dia ditawari untuk bekerja di kapal. Tetapi (saat) di dalam dia mengetahui bahwa kapal itu tidak mengangkut minyak, tapi mengangkut yang lain," sambung Anang.
Karena itu, Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa, mengingat skala kejahatan yang luar biasa. Terlebih narkotika tersebut berasal dari jaringan internasional dengan jumlah yang fantastis.
"Ini komitmen negara melindungi warga negara dari bahaya narkotika, ini kan hampir 2 ton, tidak main-main. Ini melibatkan lintas negara, kejahatan sindikat internasional. Negara berkomitmen melindungi warga dari bahaya narkotika," ungkap Anang.
Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap menghormati hak hukum para terdakwa. Dia mempersilahkan Fandi untuk menyampaikan nota pembelaan-nya pada persidangan yang dijadwalkan pada 23 Februari mendatang.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan. Silakan terdakwa maupun penasehat hukumnya mempunyai hak untuk (menyampaikan) pembelaan (pledoi)," ujar Anang.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jumat (20/2/2026), persidangan dimulai sejak 23 Oktober 2025. Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu terus bergulir di persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa mengatakan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Saksikan Live DetikSore:
(eva/eva)


















































