Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kanim Jaksel) menindak 13 warga negara asing (WNA) yang menggelar pemotretan komersial. Belasan WNA tersebut dinilai melanggar izin tinggal di Indonesia.
"Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pemantauan keimigrasian pada pelaksanaan event 'Celebrity Portrait'," demikian keterangan Imigrasi Jaksel di akun Instagram @kanimjaksel, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, belasan WNA itu membuat event 'Celebrity Portrait' yakni sesi pemotretan berkonsep ala selebritas yang diselenggarakan secara komersial dan terbuka untuk umum. Para WNA itu berasal dari sejumlah negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam event tersebut, tim Imigrasi Jaksel menemukan keterlibatan 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang berperan sebagai fotografer, make up artist (MUA), dan penata gaya yang secara nyata melakukan kegiatan kerja dan bersifat komersial," katanya.
Belasan WNA itu membuat event 'Celebrity Portrait', yakni sesi pemotretan berkonsep ala selebritas yang diselenggarakan secara komersial dan terbuka untuk umum. Mereka dinilai melanggar izin tinggal di Indonesia. (dok. Imigrasi Jaksel)
Para WNA tersebut datang ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan A1, B1, dan C2. Izin tinggal tersebut tidak memperkenankan pemegang izin tinggal untuk bekerja atau menerima upah.
"Atas dasar itulah ke-13 WNA yang terjaring dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya," ucapnya.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan pengawalan ketat dari petugas Inteldakim Kanim Jaksel. Belasan WNA tersebut juga ditangkal atau tak diperbolehkan masuk ke Indonesia lagi dalam jangka waktu tertentu.
"Pemantauan keimigrasian terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan setiap orang asing yang berkegiatan di wilayah Indonesia telah sesuai dengan maksud dan izin tinggal yang dimiliki. Melalui langkah ini, diharapkan tercipta ketertiban, kepastian hukum, serta pencegahan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara," tuturnya.
(jbr/imk)

















































