KPK Telusuri Safe House Lain di Kasus Suap Importasi Bea Cukai

2 hours ago 2
Jakarta -

KPK mendapati adanya safe house terkait kasus dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan menemukan uang tunai senilai Rp 5 miliar. KPK pun masih menelusuri dugaan adanya safe house lain dalam perkara ini.

"Ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman, gitu, untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Terkait modus penggunaan safe house untuk menyimpan barang bukti, Setyo menjelaskan hal ini sebetulnya lumrah. Hanya, kata dia, penggunaan istilah safe house inilah yang menjadi pembeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau menurut saya ini kan sebetulnya hanya penempatan saja ya, gitu. Ya masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja," jelas Setyo.

"Ya safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak, di mana saja bisa, tergantung," imbuhnya.

KPK Sita Rp 5 M dari Safe House

KPK menyita Rp 5 miliar saat menggeledah salah satu lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), terkait kasus dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK mengungkap lokasi tersebut merupakan salah satu safe house tersangka.

"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut," kata jubir KPKsa Budi Prasetyo, Rabu (18/2).

KPK masih mendalami penggunaan safe house untuk menyimpan uang diduga hasil suap. Budi belum menjelaskan siapa pemilik safe house itu.

"Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini. Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengondisian jalur masuk barang ini," ucapnya.

KPK menyebut menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, antara lain uang miliaran yang diangkut dalam koper.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit," kata Budi, Jumat (13/2).

Selain itu, KPK menyita dokumen elektronik. Selanjutnya tim penyidik akan menganalisis setiap bukti yang ditemukan.

KPK sempat mengungkap para oknum di Bea Cukai menyewa safe house. Mereka menyewa safe house khusus untuk menyimpan uang dan barang.

"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," kata Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (5/2).

Total, ada enam tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

KPK menduga kasus suap ini terjadi untuk meloloskan barang ilegal dan palsu atau KW ke Indonesia. KPK telah menyita bukti sekitar Rp 40,5 miliar terkait kasus ini.

(kuf/jbr)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |