ARUKKI-LP3HI Gugat KPK soal 3 Kasus Dugaan Korupsi Kementan Diduga Mangkrak

2 hours ago 1

Jakarta -

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat KPK terkait dugaan mangkraknya penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2022. Ada tiga klaster dugaan korupsi Kementan yang digugat ARRUKI dan LP3HI.

Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menerangkan, sidang perdana dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 itu digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Menurut Boyamin, pihaknya menggugat KPK menggunakan KUHAP Baru Pasal 158.e KUHAP. Berikut ini bunyinya:

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
c. permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d. penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f. penangguhan pembantaran penahanan

Pasal yang digugat adalah Pasal 158.e KUHAP, yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus terkait penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

"Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh aparat penegak hukum," kata Boyamin kepada wartawan.

Boyamin menerangkan, ada tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan 2020-2022 yang diduga mangkrak di KPK. Pertama, kata Boyamin, kasus terkait pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diduga merugikan negara Rp 75,7 miliar.

"Bahwa pada tanggal 15 Juni 2022, Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengadaan Eartag Secure QR Code, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor SS9/KPTS/PK.3OOlM17l2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease)," kata Boyamin.

"Bahwa BPK RI mengungkap kembali adanya kelebihan bayar dalam pengadaan vaksin wabah PMK tersebut, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar," imbuhnya.

Boyamin mengatakan perihal kasus ini sejatinya telah diungkap oleh Alexander Marwata, yang dulu masih menjabat Wakil Ketua KPK. Laporan mengenai kasus itu, menurut Boyamin, masuk ke KPK pada 2020 dan 2021 pimpinan sudah memberikan surat disposisi kepada bagian penindakan.

"Bahwa melalui Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (Termohon) terhadap pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut sudah masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat pada tahun 2020 dan menurutnya pada tahun 2021 Pimpinan Termohon sudah memberikan surat disposisi ke bagian penindakan untuk ditindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Penyelidikan," ujarnya.

Boyamin menilai tidak ada tindak lanjut setelah perintah disposisi itu. Boyamin menganggap KPK telah menunda perkara tanpa alasan yang sah.

"Bahwa terhadap perintah Pimpinan Termohon disposisi tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka dari itu para Pemohon menganggap bahwa Termohon telah melakukan tindakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah," tuturnya.

Lalu, Boyamin menyatakan, kasus yang kedua adalah terkait pengadaan eartag atau penanda ternak berbasis secure QR code dan kasus ketiga terkait pengadaan sapi. Boyamin menyebutkan hingga saat ini belum ada penuntasan perkara atau pun penetapan tersangka terhadap pihak yang terlibat.

"Bahwa berdasarkan kronologi dan temuan pada sumber berita media massa, telah diduga bahwa Kementerian Pertanian telah melakukan tindakan korupsi atas pengadaan eartag secure QR code penandaan dan pendataan hewan ternak sapi di Kementerian Pertanian, akan tetapi Termohon sampai dengan saat ini belum juga menuntaskan perkara dan menetapkan Tersangka terhadap pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut," ujarnya.

Alex Marwata Ungkap Ada Laporan Korupsi di Kementan Didiamkan 3 Tahun di KPK

Sebelumnya, pada 2023, Alexander Marwata yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua KPK pernah mengungkap ada laporan dugaan korupsi di Kementan didiamkan saat masuk ke KPK. Laporan itu tidak ditindaklanjuti selama tiga tahun.

Alexander awalnya menjelaskan terkait sistem pengawasan penanganan perkara di KPK. Dia mengatakan hal itu sebagai salah satu titik rawan di KPK.

"Ada titik rawan di dalam penanganan perkara di KPK, itu menyangkut pengawasan atau monitoring penanganan perkara," kata Alexander di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Alexander lalu mengungkap ada laporan korupsi di Kementan yang sempat tidak ditangani. Laporan itu telah masuk ke KPK sejak 2020.

Menurut Alexander, laporan itu baru terungkap saat KPK mengusut kasus pemerasan di Kementan yang berujung penetapan tersangka kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pada saat kami mengalami perkara yg kemudian kami menetapkan tersangka terkait dengan pemerasan, kami betul-betul blank, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat," katanya.

Alexander tidak memerinci laporan korupsi di Kementan yang sempat didiamkan tersebut. Dia mengatakan laporan itu kini sudah naik ke tingkat penyelidikan.

"Dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi, melakukan penyelidikan. Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan sprinlidik," ucap Alexander.

"Artinya apa? dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun (didiamkan). Nah, ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak," imbuhnya.

Saksikan Live DetikSore:

(whn/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |