Jakarta -
Komisi Yudisial (KY) menanggapi usulan Mahkamah Agung (MA) terkait perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Komisioner KY Setyawan Hartanto menyebut KY akan memonitor apabila usulan tersebut disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.
"Mengenai isu mengenai usia pensiun hakim yang sekarang 70, nanti bisa yang masih menjabat bisa ditambah 5 tahun lagi ya. Itu usulan tentunya ya dari leading sektornya dari Mahkamah Agung tentunya sudah dengan mempertimbangkan berbagai hal ya," kata Setyawan dalam Konferensi Pers Laporan Akhir Tahun di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (28/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyawan menyebut tidak mempermasalahkan usulan tersebut. Namun, dia juga mengingatkan agar perpanjangan usia pensiun tidak menghambat hakim agung dalam bertugas.
"Tentunya ya kita berharap tidak masalah usia ditambah, tapi ketika disertai tanggung jawab, artinya kalau meskipun belum masuk usia pensiun tapi kalau memang merasa tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik tentunya harus punya tanggung jawab untuk mengundurkan diri atau pensiun dini. Itu intinya," tuturnya.
"Tapi sebagai tanggung jawab dalam konteks pengawasan tentu nanti ke depan KY tentu akan memonitor bagaimana kalau itu memang disetujui dan disahkan menjadi undang-undang kita akan mengawal," imbuhnya.
Sebelumnya, KY juga mengungkap ada usulan dari MA terkait penambahan jumlah hakim agung. Hal ini diungkap Komisioner KY Andi Muhammad Asrun dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan Komisi Yudisial (KY), Selasa (27/1).
"Dan sebetulnya ada permintaan, ya ada-ada permintaan dari Mahkamah Agung, ada pikiran dari Mahkamah Agung kalau kapasitas 60 hakim agung itu sebetulnya kurang," kata Andi dalam rapat tersebut, Selasa (27/1)
"Mungkin bisa juga dimulai ide dengan 70 hakim agung. Jadi 70 hakim agung pensiun di umur 70. Nah jadi ya mohon izin, Pak, ini ide ya nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR," sebutnya.
(whn/whn)


















































