Lapor SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Sampai Kapan? Cek Infonya

1 hour ago 1

Jakarta -

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 mendapat kebijakan relaksasi. Banyak wajib pajak mempertanyakan sampai kapan batas akhir pelaporan SPT Tahunan setelah diperpanjang dan apakah ada sanksi jika terlambat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan penjelasan resmi terkait hal ini melalui kebijakan terbaru. Perubahan ini berkaitan dengan perpanjangan waktu pelaporan tanpa sanksi administratif yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Perpanjangan jangka waktu lapor SPT tahunan orang pribadi ini memberikan kelonggaran kepada wajib pajak orang pribadi untuk tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa dikenai sanksi administratif dalam periode tertentu. Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan: 30 April 2026

Merujuk Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang menjelaskan KEP-55/PJ/2026, disebutkan bahwa jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan tetap pada 31 Maret 2026. Dalam aturan tersebut tertulis, "tanggal jatuh tempo untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026."

Namun, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor atau membayar. Dalam ketentuan yang sama ditegaskan, "wajib pajak orang pribadi yang melakukan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 dan/atau pembayaran setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga."

Artinya, wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu hingga 30 April 2026 untuk melaporkan SPT tahun pajak 2025 tanpa dikenai denda.

Hal yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi

Masih mengacu pada ketentuan dalam KEP-55/PJ/2026, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu:

  • Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025
  • Melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 jika masih terdapat kekurangan
  • Melunasi kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan yang telah diperpanjang

Seluruh kewajiban tersebut dapat dilakukan setelah 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026 tanpa dikenai sanksi administratif. Wajib pajak juga diimbau untuk tetap mengikuti prosedur pelaporan yang berlaku melalui saluran resmi DJP agar prosesnya berjalan lancar dan terdokumentasi dengan baik.

Hal yang Perlu Dipahami Publik soal Keputusan DJP

Melalui keterangan resminya, DJP menegaskan bahwa kebijakan dalam KEP-55/PJ/2026 tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan. Batas waktu resmi tetap 31 Maret 2026. Relaksasi yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melapor dan atau membayar hingga 30 April 2026.

Mekanisme kebijakan ini dilakukan secara administratif dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, maka sanksi akan dihapus secara jabatan. Selain itu, keterlambatan dalam periode relaksasi ini tidak memengaruhi status kepatuhan wajib pajak, sehingga tidak menjadi dasar pencabutan status tertentu maupun penolakan permohonan terkait.

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi memiliki tambahan waktu untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa khawatir dikenai sanksi. Meski demikian, pelaporan SPT Tahunan sebaiknya tetap dilakukan lebih awal untuk menghindari kendala teknis dan memastikan kepatuhan tetap terjaga.

(wia/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |