Jakarta -
Polda Metro Jaya telah menangkap TH alias Bang Tile (41), pria yang membunuh mantan istrinya, I (49), di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Polda Metro Jaya pun mengungkap awal mula korban dibunuh hingga mantan suaminya berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan jasad korban di dalam rumah kontrakannya pada Kamis (16/4) sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menyelidiki kasus tersebut.
Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menyebut TH dan korban sempat keluar bersama dari rumah korban pada Rabu (15/4) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB," jelas Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Saat korban dan pelaku berada di rumah, tetangga korban mendengar teriakan meminta tolong yang diduga berasal dari dalam kamar. Namun, pelaku sempat meyakinkan bahwa tidak terjadi apa-apa.
"Saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar Budi.
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, baik di tempat kejadian perkara (TKP) maupun terhadap sejumlah saksi. Analisis dilakukan hingga akhirnya penyelidik mengidentifikasi terduga pelaku sebagai pembunuh korban.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
"Tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Budi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.
Budi pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap setiap potensi tindak kejahatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," imbuh Budi.
(kuf/aik)


















































