KPK Usut Kasus Silmy Karim dari Perkara Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

1 day ago 2

Jakarta - KPK menetapkan Wakil Menteri Imipas nonaktif Silmy Karim sebagai kasus pemerasan dan gratifikasi. KPK mengusut kasus ini berdasarkan pengembangan perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025.

"Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus atau perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2026).

KPK mengatakan pengusutan kasus yang dilakukan penyidik tidak hanya dilakukan berdasarkan dari masyarakat. Tetapi, kata dia, juga bisa dari informasi internal hingga kementerian dan lembaga lainnya.

"Informasi yang kami dapatkan ini merupakan sebuah pengembangan dulu dikawal tahun 2025 ada kasus RPTKA kemudian ada juga informasi-informasi yang kami dapatkan berdasarkan dari PPATK. Maknanya tidak hanya dari pengaduan masyarakat saja, tapi juga bersumber dari whistle blower sistem, dari internal, dari kementerian, badan lembaga dan lain-lain, itu bisa sebagai dasar atau bahan kami untuk melakukan kegiatan tersebut," kata dia.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA ini, KPK juga mendapatkan laporan dari PPATK mengenai transaksi keuangan di pegawai Kemen Imipas. Laporan itu ditemukan aliran dana Rp 366,7 miliar.

"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 s.d. 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar," jelasnya.

Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang langsung ditahan, termasuk Silmy Karim. Berikut ini daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Simak juga Video: Nilai Pemerasan Kasus Wamen Silmy Karim Cs Capai Ratusan Miliar Rupiah

(lir/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |