KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

3 hours ago 2
Jakarta -

KPK mendukung pembahasan yang dilakukan pemerintah dan DPR terkait RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan. Jubir KPK Budi Prasetyo menilai pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara melalui pemulihan.

"KPK tentu mendukung proses-proses pengayaan pembahasan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

KPK selama ini telah banyak melakukan upaya dalam memaksimalkan pemulihan aset terhadap setiap kerugian negara yang timbul dari perkara korupsi. Upaya itu meliput pencatatan, penelusuran aset sejak awal, hingga melakukan perawatan atas aset-aset yang sudah dilakukan penyitaan sehingga ketika dilelang hasilnya juga optimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ini kan juga salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dan sejauh ini cukup efektif untuk menjaga nilai ekonomis barang," ujarnya.

Budi menyampaikan bahwa dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset ini pun muncul dari banyak pihak lainnya. Mulai dari lembaga penegak hukum lainnya hingga akademisi.

"Dari entitas-entitas lain, seperti kawan-kawan di akademisi, kawan-kawan peneliti dan juga lembaga-lembaga yang memang konsen atau terkait tusinya dengan perampasan aset," tutur Budi.

"Pembahasan RUU Perampasan Aset ini, karena memang ini penting, untuk bisa membuat jera para pelaku, yang kedua bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negara," imbuhnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset tak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Habiburokhman meminta aturan tersebut tidak menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat hingga mengkriminalisasi lawan politik.

"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8).

Habiburokhman mengatakan sejumlah pihak khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset meski tak berstatus sebagai pejabat. Salah satu pihak itu ada dari mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyampaikan kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset.

"Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan set walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak," ujarnya.

Habiburokhman menegaskan penerapan aturan tersebut harus tetap mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Menurutnya, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang maupun jabatannya.

"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelasnya.

Simak Video 'PDIP Tegaskan Proaktif Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan':

(kuf/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |