KPK Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji di 3 Lokasi Hari Ini

4 hours ago 1

Jakarta -

KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Total ada delapan saksi yang diperiksa hari ini.

"Saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu saksi yang diperiksa KPK dalam perkara korupsi kuota haji 2023-2024 yakni Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag periode 2023-2024, Agus Syafii. Ini kali kedua Agus diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Agus sebelumnya diperiksa KPK pada Selasa (27/1). Saat itu pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat itu, Agus dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bersama staf Asrama Haji Bekasi bernama Nila Aditya Devi. Keduanya pun hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut.

Selain memeriksa Agus hari ini di Yogyakarta, KPK juga turut memanggil PPPK Kementerian Agama RI, A Sholahuddin. Dia dipanggil untuk diperiksa hari ini di gedung Merah Putih KPK bersama lima bos biro travel.

Kemudian ada juga satu saksi seorang bos travel diperiksa oleh KPK di kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta atas nama Wisnu Prasetyo selaku Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata.

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan secara terpisah di tiga lokasi berbeda. Berikut daftar lengkap saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024 hari ini:

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih:
1. A. Sholahuddin, PPPK Kementerian Agama RI
2. Ira Sugianti Alfiana, Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel
3. Luqman Hakim Nyak Neh, Direktur Utama PT Lintas Iskandaria
4. Mudassir, Direktur Operasional PT Mabrur Tour & Travel
5. Kholilurrahman, Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama
6. Ningrum Maurice, Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi

Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Yogyakarta:
1. Wisnu Prasetyo, Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Jogja:
1. M. Agus Syafi'i, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024

Sebelumnya, KPK telah menyampaikan alasan terus menerus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. KPK mengatakan hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian negara atau asset recovery.

"Karena memang praktik di lapangan, jual beli, mekanisme, dan nilai penjualan kuota itu beragam. Sehingga kami butuh untuk melakukan pendalaman kepada setiap PIHK yang melakukan penjualan atau pengolahan kota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan tersebut," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4).

Dia mengatakan KPK berupaya melakukan pemulihan aset dari keuntungan tidak sah yang diperoleh biro travel. Dia menyebut keuntungan tidak sah itu diduga terjadi karena ada kongkalikong antara travel dan pihak Kemenag saat itu.

"Selain itu juga, kami masih fokus terkait dengan upaya optimalisasi asset recovery dari dugaan illegal gain atau keuntungan yang tidak sah yang diperoleh atau diterima oleh para PIHK atau biro travel dalam pengisian kuota haji khusus tersebut," tuturnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ismail diduga memberikan uang USD 30 ribu kepada Gus Alex. Asep mengatakan Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), sebesar USD 5.000. Hilman masih berstatus saksi dalam perkara ini.

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3).

Asep mengatakan Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain setelah memberi uang tersebut. Pada 2024, menurut Asep, keuntungan ilegal yang diperoleh Maktour mencapai Rp 27,8 miliar.

Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba (ASR) diduga memberi uang USD 406 ribu ke Gus Alex terkait kuota tambahan haji. Asep mengatakan pembagian kuota tambahan untuk haji khusus itu telah menguntungkan delapan PIHK.

Dia mengatakan Gus Alex dan Hilman merupakan representasi Yaqut ketika menerima uang dari Ismail dan Asrul. Dia mengatakan Yaqut telah menunjuk keduanya untuk mengurus keperluan para PIHK.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tonton juga video "KPK Sita 6 Barang saat Periksa Faizal Assegaf, Termasuk Alat Elektronik"

(kuf/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |