KPK Kejar Aset-aset di Kasus RPTKA Kemnaker untuk Pulihkan Keuangan Negara

4 hours ago 4
Jakarta -

KPK masih menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan tersangka kasus korupsi pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Penelusuran dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara ini.

"Di perkara RPTKA ini penyidik juga masih di lapangan ya sepekan ini, melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak untuk pendalaman soal penelusuran aset yang diduga milik tersangka yang diduga terkait ataupun diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Dia mengatakan saat ini penyidik mendapati temuan di lapangan terkait adanya aktivitas jual beli tanah, bangunan, maupun kendaraan, yang dilakukan para tersangka berkaitan dengan kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu semuanya sedang kami sisir satu per satu. Untuk apa? supaya nanti asset recovery-nya juga optimal ya, pemulihan keuangan negaranya optimal sehingga penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana mengoptimalkan asset recovery-nya," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK memeriksa empat saksi dugaan tindak pidana korupsi pemerasan RPTKA. KPK menelusuri aset milik mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS).

Budi Prasetyo menjelaskan, ada dua saksi yang dicecar soal aset Heri Sudarmanto. Kedua saksi itu ialah Rizky Junianto, yang merupakan anak Heri sekaligus PNS Kemenaker, serta seorang pihak swasta bernama Farid Azianto.

"Para saksi diperiksa untuk Tersangka Saudara HS. Saksi dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/4).

Selain dua saksi itu, ada dua saksi lain bernama Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman dan Budi Hartawan selaku mantan Sesdirjen Binapenta dan PKK Kemnaker yang diperiksa. KPK mendalami proses pemerasan dan legalisasi agen TKA lewat kedua saksi itu.

"Saksi YNY dikonfirmasi terkait dugaan tindak pemerasan yang dialaminya selaku pihak yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker. Saksi BH, Penyidik mengonfirmasi mengenai dasar aturan legalisasi agen TKA atau PJP3TKA di Kemnaker," ujarnya.

Heri Sudarmanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan calon TKA di Kemnaker sejak Oktober 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Namun KPK belum menjelaskan lebih rinci terkait peran Heri.

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan sudah menjalani sidang selain Heri. Adapun delapan orang terdakwa dalam kasus ini yaitu:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Simak juga Video Prabowo: Ada di Antara Kita Pakai Kekuasaannya Bantu Curi Uang Negara

(kuf/fca)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |