KPK Cecar Istri Bupati Pemalang Terkait Tarif Kasus Pemerasan Mutasi Jabatan

14 hours ago 4

Jakarta -

KPK selesai memeriksa istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie (NFM), terkait kasus pemerasan dalam mutasi jabatan di Pemkab Pemalang. Noor diduga mengetahui patokan tarif yang dipasang Anom dalam melakukan pemerasan.

"Penyidik meminta konfirmasi, ya, meminta keterangan kepada saksi Saudari NF atas pengetahuannya berkaitan dengan mutasi, rotasi, ataupun promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

"Karena di sana ada dugaan, ya, berkaitan dengan rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan ini juga diduga ada tarifnya ya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan penyidik mendalami soal dugaan adanya penerimaan lain yang diterima Bupati Anom. Istri Anom diduga turut membantu suaminya dalam menyiapkan uang-uang yang diperoleh Anom tersebut.

"Tentunya ini juga semuanya akan didalami, termasuk soal uang-uang yang disiapkan, ya, oleh istri Bupati yang kemudian atas uang itu juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan ya," tutur Budi.

"Salah satunya uang tersebut diamankan di Jakarta yang dalam keterangan awal dijelaskan bahwa uang-uang tersebut disiapkan oleh pihak istri. Tentu asal-usul uang itu, segala macamnya, tentu menjadi materi yang dilakukan pendalaman oleh penyidik," pungkasnya.

Uang Diduga Mengalir ke Tim Pemenangan

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro saat Pilkada 2024. KPK mendalami keterangan Irfandy terkait dugaan adanya penggunaan uang hasil pemerasan Bupati Anom untuk tim pemenangnya yang diberi nama tim rumah media.

"Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Penyidik KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta bernama Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi terkait aliran uang yang diperoleh Anom. Khusus Ambarasi, Budi menyebutkan sosoknya merupakan wanita yang turut diamankan bersama Anom saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.

"Saudara TBA, yang juga diamankan dalam peristiwa tangkap tangan bersama bupati di Jakarta. Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari bupati kepada Saudara TBA tersebut," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.

Tonton juga video "Barang Sitaan Eks Staf Kemenang di Korupsi Kuota Haji: Range Rover-Rumah"

(kuf/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |