Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto kecewa terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan yang menjadi tersangka dugaan suap. Keduanya dianggap mencoreng marwah MA.
"Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanto mengatakan kedua hakim itu melanggar komitmen MA. Dia mengatakan kasus ini terjadi setelah kenaikan tunjangan hakim.
"Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim," tutur Yanto.
Dia mengatakan MA mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Dia mengatakan MA tak akan menghalangi langkah hukum yang dilakukan KPK.
"Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan," ujar Yanto.
Ketua MA juga memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Keduanya akan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat jika terbukti bersalah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan dan Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.
Berikut daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian kemudian diduga sepakat membayar Rp 850 juta.
(kuf/haf)














































