Mensos Minta Rumah Sakit Tak Tolak Pasien Kronis PBI BPJS Nonaktif

3 hours ago 3

Jakarta -

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan namun mengidap penyakit kronis, akan dijamin pemerintah selama tiga bulan. Gus Ipul meminta rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan tak menolak pasien PBI JK nonaktif.

"Tiga bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak," kata Gus Ipul usai rapat bersama Pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Kementerian Kesehatan memiliki aturan yang jelas terkait larangan rumah sakit menolak pasien. Dia menegaskan rumah sakit harus menerima pasien PBI JK nonaktif.

"Menurut saya, Menkes juga sudah jelas itu UU-nya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Siapapun pasien itu! Siapapun pasien itu, tidak boleh menolak pasien," ujarnya.

Menurutnya, fasilitas layanan kesehatan wajib tetap memberikan pelayanan kepada peserta PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis. Dia mengatakan terkait pembiayaan, pemerintah bersama DPR telah sepakat memberikan dukungan.

"Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk akan memberikan dukungan. Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR dan pemerintah telah menyepakati biaya layanan kesehatan bagi peserta PBI JK nonaktif pengidap penyakit kronis ditanggung pemerintah selama tiga bulan.

"Ya, jadi kalau tadi DPR dan Pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, tadi bagian bayar-bayarnya pemerintah," ujar Dasco.

"Sambil kemudian pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian Sosial, BPJS, Kementerian Kesehatan, itu kemudian memutakhirkan data terbaru dengan pembanding yang terbaru," imbuh dia.

(amw/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |