Cerita Ortu Antre di Dukcapil Urus IKD Demi Daftar Sekolah Anak

2 hours ago 2

Jakarta -

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Maung di Jawa Barat (Jabar) tahun 2026/2027 untuk jenjang SMA/SMK sudah dibuka. Pendaftaran dibuka mulai 25 Mei 2026.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar adalah wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) Barcode. Adapun QR Code pada KK bisa discan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pantauan detikcom pada Selasa (26/5) pukul 09.08 WIB di Kantor Kecamatan Cibinong, Cirimekar, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, ramai orang tua yang mengurus IKD untuk keperluan SPMB.

Salah satu orang tua bernama Siti Aisyah (40) sedang mengantre untuk membuat IKD. Dia membuat IKD untuk keperluan anaknya mendaftar SMA Maung.

"Iya ini bikin IKD buat daftar (sekolah) Maung. Katanya ntar KK barcode bisa diliat di IKD, jadi ini bikin deh," kata Aisyah di lokasi.

Antrean mengurus dokumen kependudukan di Kecamatan Cibinong, Bogor.Antrean mengurus dokumen kependudukan di Kecamatan Cibinong, Bogor. (Foto: Kanya Anindita/detikcom)

Aisyah ditemani anaknya saat membuat IKD di Kantor Kecamatan Cibinong. Ia mengaku agak kesulitan untuk membuat IKD.

"Saya agak kurang paham ini bikin IKD. Untung ditemenin anak saya, jadi saya nganter-nganter doang sebenernya," ujarnya.

Pengunjung lain bersama Adit (35) juga sedang menunggu antrean membuat IKD. Ia mendaftar IKD untuk pendaftaran sekolah anak.

"Buat anak saya ini (bikin IKD) daftar sekolah. Wajib pake KK Barcode," ujar Adit di Kantor Kecamatan Cibinong.

Ia datang dari pagi supaya mendapatkan kuota. Adit mengaku izin bekerja untuk mengurus pendaftaran sekolah anaknya.

"Iya harus dateng dari pagi banget, siang dikit udah penuh. Alhamdulillah masih kebagian kuota," katanya.

"Saya juga ijin kerja ini. Gapapalah, buat daftarin anak sekolah," tambahnya.

Cara Membuat IKD

Pendaftaran IKD perlu didampingi petugas Dukcapil dan bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Ponsel dengan akses internet;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Alamat e-mail pribadi yang aktif;
  • Nomor ponsel pribadi yang aktif.

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
  • Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;
  • Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
  • Setelah itu, pilih scan QR Code yang didapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
  • Proses aktivasi IKD telah selesai.

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |