Jakarta - Usai diperkenalkannya pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas 2026, Korlantas Polri mengintensifkan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi. Teknologi ini dimaksimalkan mendukung pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas secara modern di wilayah Jakarta.
Dalam rilis yang diterima Selasa (26/5/2026), ETLE Drone Patrol Presisi melaksanakan patroli udara dan penindakan pelanggaran ganjil genap di kawasan protokol Jakarta. Di antaranya di Jalan Gatot Subroto serta Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pengawasan dilakukan secara langsung dari udara menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Teknologi ini mampu membaca dan mengidentifikasi nomor polisi kendaraan secara otomatis dan real time.
Pemanfaatan teknologi ANPR memungkinkan proses deteksi kendaraan pelanggar dilakukan lebih cepat dan akurat tanpa perlu penghentian kendaraan secara manual oleh petugas di lapangan. Sistem tersebut juga terintegrasi dengan mekanisme penindakan elektronik ETLE sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Launching ETLE Drone Foto: (Dok Korlantas Polri)
Pada pemantauan Senin (25/5) sore, arus lalu lintas di kedua kawasan protokol tersebut terpantau padat namun tetap bergerak lancar pada jam sibuk aktivitas masyarakat. Dalam pelaksanaannya, ETLE Drone Patrol Presisi turut mendeteksi sejumlah kendaraan roda empat yang melanggar ketentuan ganjil genap dan selanjutnya diproses melalui sistem penindakan elektronik.
Dalam keterangannya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa penggunaan ETLE Drone Patrol Presisi merupakan bagian dari langkah transformasi digital Polri untuk menghadirkan pengawasan lalu lintas yang lebih modern, presisi, dan berbasis teknologi.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal menambahkan bahwa kehadiran ETLE Drone diharapkan dapat memperkuat efektivitas pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas, khususnya di kawasan ganjil genap serta titik mobilitas tinggi di wilayah perkotaan.
Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mematuhi ketentuan ganjil genap guna mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
(hri/zap)


















































