Komplotan Curanmor di Jakbar Diringkus, Aksinya Cuma Hitungan Detik

3 hours ago 2

Jakarta -

Polsek Kalideres meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Jakarta Barat (Jakbar). Lima orang pelaku mulai dari pemetik hingga penadah barang curian diringkus polisi.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan komplotan telah beraksi selama lebih dari 10 kali di berbagai titik. Adapun kelima pelaku yang ditangkap diketahui berinisial RD, PM, MA, YD, dan AH.

"Kami mengamankan pelaku-pelaku yang telah melakukan pencurian motor roda dua yang ada di wilayah Kecamatan Kalideres. Untuk waktu kejadian ini bervariasi, ada yang sore, ada yang subuh dan berulang kali," kata Rihold dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menambahkan mereka sudah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang semuanya berpusat di Kelurahan Tegal Alur, Kalideres. Sementara beberapa aksi lainnya dilancarkan di wilayah lain.

Rachmad mengatakan komplotan ini memanfaatkan kelengahan warga yang memarkirkan kendaraannya tanpa pengawasan. Mereka hanya perlu waktu hitungan detik untuk membobol kunci motor lalu membawanya kabur.

"Jadi mereka melakukan hunting dan pada saat dirasa itu aman, mereka langsung mengambil secepat hitungan detik. Jadi tidak lama-lama. Pelaku dalam melakukan semua pencurian dengan menggunakan alat berupa kunci leter T," jelasnya.

Para pelaku mencari sasaran di wilayah yang dirasa sepi dan tidak ada orang. Para pelaku ditangkap di kediaman mereka masing-masing yang tersebar di beberapa lokasi berbeda.

Pelaku RD sempat mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap. Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur, menembak kaki pelaku RD.

"Untuk pelaku ada yang beroperasi empat kali, ada yang beroperasi hampir tiga kali, ada yang lebih dari sepuluh kali ya untuk di wilayah Jakarta Barat, bukan hanya di wilayah Kecamatan Kalideres," imbuhnya.

Polisi menduga komplotan ini memiliki jaringan yang terorganisir dan berafiliasi dengan kelompok tertentu. Kelima pelaku memiliki latar belakang daerah asal yang berbeda, termasuk dari Lebak, Banten hingga Tulungagung, Jawa Timur.

"Masih dalam penyelidikan kita. Ini masih kita lihat ini masuk kelompok Lebak ya. Kelima pelaku ini bervariasi, ada yang di wilayah kita, ada yang di luar wilayah kita, terutama di Tulungagung," jelasnya.

Motor-motor curian dijual dengan harga murah, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta dan dijual ke wilayah Rangkasbitung, Banten. Sementara uang hasil pencurian tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk berpesta narkoba.

"Ya, untuk hasil dari penjualan motor ini memang beberapa tersangka mengungkap bahwa mereka hasil penjualan ini digunakan untuk membeli obat-obat serta sabu narkotika, itu yang mereka gunakan," tuturnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial termasuk kunci leter T untuk mereka beraksi. Akibar perbuatannya, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

(wnv/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |