Jakarta -
Dua terdakwa kasus korupsi jual beli gas dituntut masing-masing 5 tahun dan 7 tahun penjara. Jaksa meyakini kedua terdakwa bersalah melakukan jual beli gas bertingkat yang sejatinya perjanjian itu dilarang.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026). Kedua terdakwa adalah terdakwa I, Hendi Prio Santoso, selaku mantan Dirut PT PGN tahun 2009-2017; serta terdakwa II, Arso Sadewo, selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2007-sekarang dan Komisaris Utama PT Isar Gas periode tahun 2011-sekarang.
"Menyatakan Terdakwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa KPK Gina Saraswati saat membacakan amar tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini tuntutan jaksa:
1. Hendi Prio Santoso, dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
2. Arso Sadewo Cokro Subroto, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Keduanya diyakini jaksa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Arso berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 118,2 miliar. Apabila Arso tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 tahun," imbuh jaksa.
Sebelumnya, Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo Tjokrosoebroto didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta. Jika dikonversi menggunakan kurs saat ini (17.990), kerugian negara itu setara dengan Rp 269.820.000.000 (Rp 269,8 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan jual beli gas bertingkat yang sejatinya perjanjian itu dilarang. Jaksa menuturkan pembayaran di muka atas perjanjian jual beli gas itu tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk Tahun 2017 dan 2018.
(kuf/zap)

















































