Kejagung Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dini Hari

5 hours ago 3
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Pihak Kejagung menjelaskan alasan di balik penggeledahan kediaman Lodewyk yang dilakukan pada dini hari.

Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi.

Dalam jawabannya, Kejagung selaku termohon menilai dalil pemohon yang mempermasalahkan waktu penggeledahan tidak berdasar. Kejagung menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dalil Pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada dini hari juga tidak berdasar. Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata jaksa membacakan jawaban.

Jaksa mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dimusnahkan.

"Guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti," sambungnya.

Lebih lanjut, Kejagung menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan. Saat itu, penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda untuk mencegah adanya komunikasi antar-pihak yang beperkara.

"Penggeledahan tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman Pemohon dan dua lokasi lain milik pihak lainnya yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap jaksa.

Kejagung menilai penggeledahan serentak sah secara hukum untuk menjaga efektivitas proses penyidikan.

"Sebagai bagian dari strategi penyidikan yang sah untuk menjaga efektivitas proses penyidikan dan mencegah adanya koordinasi antar-pihak," ucapnya.

Empat Alat Bukti

Dalam sidang ini, jaksa juga mengungkapkan penyidik mengantongi empat alat bukti sah untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Temuan alat bukti itu dinilai cukup untuk menjadi landasan penetapan tersangka terhadap Lodewyk.

"Penetapan Pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen," tutur jaksa.

"Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," lanjutnya.

Jaksa menjelaskan bahwa alat bukti elektronik yang dikantongi penyidik mencakup rekaman percakapan antara Lodewyk dengan pihak lain, termasuk dengan istrinya. Percakapan tersebut secara substansial mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan korupsi program unggulan tersebut.

"Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola MBG," ungkap jaksa.

Dalam jawabannya, jaksa juga mengungkap soal adanya kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan. Jaksa menyebut tata kelola yang menyimpang oleh para tersangka mengakibatkan pemborosan anggaran mencapai Rp 10,5 triliun per tahun.

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," pungkas jaksa.

(ond/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |