Jakarta -
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengecam keras pengeroyokan hingga tewas terhadap seorang warga pencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Habiburokhman menegaskan aksi main hakim sendiri merupakan tindak pidana.
"Kami di Komisi III DPR RI menyayangkan dan mengecam keras aksi pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang warga di Baturiti, Tabanan. Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) adalah perbuatan melanggar hukum yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Waketum Gerindra itu mengatakan seharusnya warga menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian. Dia menyayangkan aksi warga menganiaya hingga menghilangkan nyawa seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia adalah negara hukum. Apabila terjadi dugaan tindak pidana di masyarakat, mekanisme yang benar adalah mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian, bukan melakukan penganiayaan massal hingga menghilangkan nyawa seseorang," ujarnya.
Habiburokhman meminta Polres Tabanan dan Polda Bali menindak tegas kasus tersebut. Dia meminta seluruh pihak, termasuk terduga provokator dan penganiaya, diusut hingga tuntas.
"Oleh karena itu, saya mendesak Jajaran Polres Tabanan dan Polda Bali untuk bertindak tegas. Jangan hanya berhenti pada tersangka yang ada saat ini. Seluruh pihak yang terlibat, baik yang memprovokasi maupun yang melakukan aksi kekerasan, harus diusut tuntas dan dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil," kata dia.
Diketahui, polisi telah menyelidiki kasus dugaan pencurian ayam yang mengakibatkan pria dikeroyok hingga tewas di Kabupaten Tabanan, Bali. Polisi mendalami dua perkara sekaligus, yakni kasus pencurian dan pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD tersebut.
"Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," terang Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana.
Polisi kemudian menetapkan lima warga yang mengeroyok KD sebagai tersangka. Kelima tersangka itu berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Selain menangkap kelima tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas. Kasus ini sendiri viral di media sosial karena anak korban yang masih kecil histeris melihat ayahnya tak bernyawa tergeletak di jalan.
(fca/fjp)

















































