Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menyampaikan kekecewaan atas dua hakim selaku Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. MA menyampaikan semestinya sudah tidak ada lagi alasan hakim tidak sejahtera sehingga melakukan tindakan tercela demi keuntungan.
"Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera," ujar Jubir MA Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Yanto mengatakan saat ini negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim. Bahkan, lanjut dia, perhatian negara terhadap para hakim saat ini sudah lebih dari cukup sehingga integritas hakim seharusnya bisa selalu dijaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup untuk itu integritas hakim akan selalu kita jaga," sambungnya.
Dia mengatakan hakim-hakim tidak bersyukur jika masih berani menyeleweng. Dia mengatakan sifat serakah semestinya tidak boleh ada pada diri hakim.
"Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekhufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung," imbuhnya.
Diketahui, Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan beserta sejumlah pihak lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Keduanya pun kini diberhentikan sementara oleh Ketua MA. Pemberhentian sementara dilak usai Wayan dan Bambang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Yanto menjelaskan, nantinya Ketua MA juga akan mengusulkan kepada Presiden terkait pemberhentian sementara ini. Sedangkan jika memang hakim tersebut terbukti bersalah setelah mekanisme persidangan dilaksanakan, maka pemberhentian secara tidak hormat akan dilakukan.
"Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung," lanjut Yanto.
Tindakan serupa juga akan diambil terhadap jutusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang ikut terjaring OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan lewat Sekretaris MA.
"Begitu juga dengan aparatur Pengadilan negeri depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini sekretaris Mahkamah Agung," pungkasnya.
Wayan, Bambang, dan Yohansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta lainnya yakni Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD serta Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.
Wayan dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.
Simak juga Video: Ketua MA: Percuma Hakim Smart Tapi Enggak Takut Tuhan
(kuf/idn)


















































