Jakarta -
Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan penganiayaan dan arogansi oknum kepala sekolah (Kepsek) di Kecamatan Sebatik. Bupati Nunukan Irwan Sabri secara resmi telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi pemberhentian jabatan kepala sekolah tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam dokumen yang diperoleh detikKalimantan, surat bernomor R/101/MPEKASN.800.1.3.3 tertanggal 6 Februari 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala BKN di Jakarta. Surat itu merujuk pada usulan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nunukan Nomor 106/DISDIK-V/820/I12026 perihal usulan pemberhentian.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Akhmad membenarkan adanya proses tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi disiplin sekaligus respons pemerintah daerah terhadap isu yang meresahkan dunia pendidikan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya apa yang dilakukan oleh Bupati itu sudah betul. Apalagi terkait dengan adanya isu yang berkembang ini," ujar Akhmad dilansir detikKalimantan, Senin (9/2/2026).
Akhmad meluruskan bahwa 'pemberhentian' yang dimaksud dalam surat rekomendasi tersebut bukanlah pemecatan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan pemberhentian dari tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
"Jadi intinya bukan pemberhentian dari PNS-nya ya. Guru itu kan, kepala sekolah itu kan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah. Jadi kalau kepala sekolah jadi guru itu sudah biasa," tegas Akhmad.
Baca berita selengkapnya di sini.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video: Viral Guru di Riau Banting Nasi Kotak Depan Siswa, Berujung Dipecat
(rdp/imk)


















































