Cara Aktivasi Akun dan Rekening PIP Bagi Penerima Tahun 2025

2 hours ago 2

Jakarta -

Kamu sudah terdaftar sebagai salah satu penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025? Jangan lupa untuk aktivasi rekeningmu, ya!

Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen, ini cara aktivasi akun dan rekening PIP untuk penerima tahun 2025.

  • Datang ke sekolah untuk mendapatkan surat keterangan aktivasi
  • Lalu, bawa dokumen lainnya, seperti identitas murid untuk melakukan aktivasi di bank penyalur
  • Jika sudah teraktivasi, penerima PIP bisa segera mencairkan dana PIP melalui kasir bank penyalur maupun dengan menggunakan kartu ATM PIP apabila sudah diterbitkan.

Sebagai informasi, proses aktivasi rekening PIP harus dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2026. Setelah itu, dananya akan ditransfer ke rekening tersebut. Apabila melewati batas waktu tersebut, dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Penerima PIP

Apakah kamu termasuk penerima PIP? Berikut link untuk mengecek status penerima PIP.

  • Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id
  • Pilih menu "Cari Penerima PIP"
  • Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha
  • Pastikan data yang dimasukkan sudah benar
  • Jika sudah, klik "Cek Penerima PIP"
  • Hasilnya akan menampilkan:
    - Status penerimaan (sudah masuk SK atau belum)
    - Alasan jika belum cair (belum ada SK, rekening belum aktif, data belum lengkap)
    - Informasi periode pencairan dan jumlah bantuan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Mengutip dari situs resmi PIP Kemendikdasmen, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A smpai paket C dan pendidikan khusus. Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Ini daftar golongan yang berhak menerima dana PIP.

  • Peserta didik pemegang KIP
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    - Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    - Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    - Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    - Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
    - Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    - Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    - Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Lihat juga Video Kendala Utama Penyaluran Dana PIP: Aktivasi Rekening Siswa

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |