Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial FS di sebuah tempat hiburan malam di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Dia ditangkap lantaran membawa vape atau rokok elektrik berisi narkotika jenis etomidate.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengatakan kasus bermula dari laporan tempat hiburan malam. Mereka mendapati FS datang ke kelab malam membawa vape etomidate.
"Selanjutnya tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan Tersangka berikut barang bukti. Barang bukti 16 cartridge kemasan berisikan narkotika jenis etomidate rasa mangga dengan bruto 116,9 gram, 7 cartridge berisikan narkotika jenis etomidate rasa markisa dengan bruto 56,9 gram, 4 cartridge berisikan narkotika jenis etomidate rasa markisa dan mangga dengan bruto 40 gram," kata Galang kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap pria berinisial WS di apartemen kawasan Jakarta Barat. Polisi kembali menyita sejumlah cartridge etomidate.
"(Barang bukti di TKP 2) 61 cartridge berisikan narkotika jenis etomidate rasa teh dengan bruto 483 gram, 60 cartridge berisikan narkotika jenis etomidate rasa leci dengan bruto 494,2 gram, 63 cartridge kemasan berisikan narkotika jenis etomidate rasa anggur dengan bruto 498,7 gram, 64 cartridge berisikan narkotika jenis etomidate rasa mangga dengan bruto 508 gram," jelasnya.
Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tonton juga video "Oknum Polisi Kepri Terciduk Bawa Vape Narkoba di Celana Dalam"
(wnv/isa)

















































