Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pagar Laut Tangerang

4 hours ago 3

Jakarta -

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Selain Arsin ada tiga terdakwa dalam kasus tersebut yang juga diberi hukuman yang sama.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (13/1/2026). Tiga terdakwa lain yang turut divonis dalam perkara ini adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin membacakan putusan, dilansir Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Majelis hakim juga mewajibkan keempat terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara terdakwa Septian selaku pengacara dinilai seharusnya mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum, dan terdakwa Chandra selaku wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Sementara, hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum. Mereka juga dinilai sopan selama persidangan.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hasanuddin.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

(dek/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |