Kades di Klaten Ditahan Kejari Kasus Dugaan Korupsi Renovasi Masjid

2 hours ago 4

Jakarta -

Kades Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah, ND dan seorang kontraktor, NM, ditahan penyidik Kejari Klaten. Keduanya dijebloskan LP Klaten karena tersandung kasus korupsi dana renovasi masjid dari bantuan APBD kabupaten.

"Perkara ini terkait renovasi masjid Al Huda, Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah. Beberapa waktu lalu sudah ada penetapan tersangka satu orang, dan hari ini ada penambahan dua tersangka, inisial ND selaku kepala desa dan NM pihak ketiga," jelas Kasi Intelijen Kejari Klaten, Edi Sulistio Utomo kepada wartawan di Kejari dilansir detikJateng, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Edi, keduanya dijerat dengan KUHP dan UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk ND dijerat dengan pasal 603 Jo 20 KUHP Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, subsider pasal 604 Jo 20 KUHP, kedua pasal 9 Jo 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

"ND dijerat dengan pasal 603 Jo 20 KUHP Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, subsider pasal 604 Jo 20 KUHP, kedua pasal 9 Jo 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk NM, pasal primer kesatu pasal 603 Jo 20 KUHP Jo pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi dan subsider pasal604 Jo 20 KUHP pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi," papar Edi.

Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, menambahkan penahanan dua tersangka merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya (SW).

"Hari ini ditetapkan dua tersangka, yaitu kepala desa dan penyedia jasa. Ada kegiatan rehabilitasi tahun 2021, 2022, dan 2023,total keseluruhannya dipotong pajak Rp 336 juta,dari penghitungan kerugian negara ada Rp 203 juta," jelas Rudy kepada wartawan.

Menurut Rudy, ND selaku Kades berperan selaku penanggung jawab semua kegiatan dan NM selaku penyedia jasa renovasi masjid. Keduanya diperiksa sekitar lima jam sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan.

"Ditahan selama 20 hari, sampai ini tadi belum ada upaya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga. Ini bukan markup anggaran tapi anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan RAB, sehingga jadi temuan teman-teman auditor," beber Rudy.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Klaten menetapkan SW, perangkat Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan rehabilitasi masjid. Pria yang menjabat kaur keuangan itu langsung ditahan setelah diperiksa maraton.

Baca berita selengkapnya di sini.

(fca/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |