JK Buka Peluang Tempuh Jalur Hukum soal Tudingan Penistaan Agama

3 hours ago 3

Jakarta -

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), membuka peluang menempuh jalur hukum terkait tudingan penistaan agama yang diarahkan kepadanya seusai ceramah di Universitas Gadjah Mada (UGM). Meski begitu, JK menyebut langkah tersebut masih dalam tahap kajian.

Hal itu disampaikan JK dalam konferensi pers di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026). Ia mengatakan timnya tengah mempelajari aspek hukum dari tudingan yang beredar.

"Kasih tahu mereka semua, orang yang besar ngomongnya, apa yang dia lakukan pada saat ini semua? Kita akan pertimbangkan, karena kalau tidak dituntut, ini akan terulang lagi. Hati-hati kalau ngomong ke mana-mana," kata JK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai tudingan terhadap dirinya sebagai bentuk fitnah. Meski membuka peluang jalur hukum, JK mengaku tidak akan tergesa-gesa melaporkan pihak-pihak tertentu.

Ia menyebut sudah banyak masyarakat yang berinisiatif melaporkan persoalan tersebut. "Banyak masyarakat yang mau mengadukan. Jadi saya lihat dulu perkembangannya," ucapnya.

JK juga mengaku lebih memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada tim hukum dan masyarakat, sambil berharap pihak-pihak yang dianggap memfitnah dapat menyadari kesalahannya.

"Saya sendiri berharap Tuhan mengampuni mereka," katanya.

Di sisi lain, JK kembali menegaskan bahwa pernyataannya dalam ceramah di UGM tersebut tidak bermaksud menista agama. Ia menyebut pernyataan itu disampaikan dalam konteks menjelaskan konflik yang pernah terjadi di Poso dan Ambon.

Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah video viral ceramahnya soal 'mati syahid'. Jusuf Kalla dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Pelapor dalam hal ini adalah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Mereka melaporkan Jusuf Kalla ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4) malam.

"Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat," kata Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat kepada wartawan, dikutip Senin (13/4).

Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2026. Dalam laporan tersebut, Sahat selaku pelapor melaporkan Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sahat menyampaikan bahwa ceramah Jusuf Kalla soal 'mati syahid' yang viral di media sosial menyakiti hati umat Kristen karena tidak sesuai dengan ajaran Kristen.

(bel/aik)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |