Jakarta -
Seorang warga negara Inggris berinisial DH (32) melakukan tindakan yang diduga membahayakan dan meresahkan masyarakat di sebuah tempat penitipan hewan peliharaan kucing di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Imigrasi Tangerang mengungkapkan DH mengalami delusi dan halusinasi.
Informasi mengenai WN Inggris mengamuk itu awalnya diterima Polres Metro Tangerang Selatan. Kemudian, Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang berkoordinasi dengan Polres Tangsel untuk mengamankan WN Inggris itu.
"Kami menerima 1 (satu) orang yang warga negara asing yang diduga meresahkan dan mengganggu ketertiban umum serta diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dari Polres Metro Tangerang Selatan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Hasanin, dalam keterangan, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imigrasi Tangerang mengatakan WN Inggris itu ditahan Polres Metro Tangsel karena ada aduan yang menyebut dia membuat gaduh dan kerusuhan di sebuah tempat penitipan hewan peliharaan kucing di wilayah Ciputat. WN Inggris itu juga membawa sajam.
"Satu orang warga negara asing tersebut dilaporkan masyarakat karena berbuat rusuh dengan mendorong-dorong pagar tempat penitipan hewan peliharaan dan tidak mau untuk membayar biaya penitipan kucingnya serta dilaporkan membawa senjata tajam ke tempat penitipan
hewan untuk mengancam warga," ungkap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu.
Saat diperiksa Imigrasi, ternyata izin tinggal WN Inggris itu sudah berakhir. Izin tinggalnya berakhir pada 21 Oktober 2025 lalu.
"Kita telah melakukan pengecekan terhadap dokumen keimigrasian yang bersangkutan dan hasil pengecekan pada sistem keimigrasian diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan merupakan seorang laki-laki warga negara Inggris dengan inisial DH berusia sekitar 32 tahun, pemegang izin tinggal kunjungan wisata yang telah habis berlakunya sejak 21 Oktober 2025 atau overstay selama 174 hari," jelas Bong Bong.
Bong Bong mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami alasan DH overstay. DH juga saat ini sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit jiwa, dan dari pemeriksaan itu diketahui bahwa DH mengalami gangguan jiwa.
"Hingga saat ini, motif dan alasan izin tinggal yang bersangkutan telah habis berlaku masih kami dalami. Kondisi mental dan kejiwaan yang bersangkutan menjadi kendala dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan masih belum stabil dan sulit untuk diajak berkomunikasi sehingga petugas membawa DH ke RSJ Dr Soeharto Herrdjan Grogol Jakarta untuk mendapat penanganan dari psikiater," katanya.
"Hasil pemeriksaan oleh dokter diketahui bahwa DH mengalami gangguan delusi dan halusinasi. Kami terus melakukan pemantauan terhadap kondisi DH untuk dapat dilakukan tindakan selanjutnya," imbuh Bong Bong.
Meski begitu, proses pemeriksaan terus berlanjut. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang telah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris di Indonesia terkait dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi.
"WN Inggris dengan inisial DH diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya atau overstay sebanyak 174 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian. Yang bersangkutan diancam tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Saat ini, kami masih terus memantau kondisi kesehatan jiwa yang bersangkutan dan menempatkan yang bersangkutan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Tangerang untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan," ungkap Bong Bong.
Bong Bong memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta terkait progres perkembangan kesehatan kejiwaan yang bersangkutan, apabila tidak kunjung membaik akan diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta.
(zap/dhn)


















































