Jakarta -
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. IKM berharap proses hukum kasus Abu Janda tersebut segera tuntas.
Desakan itu disampaikan IKM setelah proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026). Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tanggal 26 Juni 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Mei 2026 atas nama pelapor Braditi Moulevey.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Wakil Ketua Umum Hukum, HAM dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris.
IKM menilai ucapan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai kaum barbar menghantam langsung kehormatan serta marwah komunitas Minangkabau.
"Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu," ujar Defrizal.
IKM menegaskan landasan hukum laporan ini kuat dan komprehensif. Dua pasal utama yang dinilai terpenuhi adalah Pasal 242 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan serta Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital.
IKM menyampaikan empat desakan konkret kepada Bareskrim Polri. IKM meminta status perkara dari penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian berbasis SARA, menuntaskan seluruh konstruksi hukum pascaklarifikasi dalam tenggat waktu yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, dan menjamin transparansi proses kepada masyarakat luas sebagai wujud akuntabilitas penegakan hukum.
IKM mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Polri sedang diuji melalui perkara ini. Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada kemajuan signifikan, IKM tidak menutup kemungkinan mengajukan surat desakan resmi kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menyatakan komitmen penuh IKM untuk mengikuti seluruh proses dan kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan, termasuk menghadirkan saksi-saksi kunci yang relevan. IKM juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai ormas, tokoh masyarakat, dan elemen sipil yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
(fca/imk)

















































