Suara Revisi UU Pilkada Buntut Gelombang OTT Kepala Daerah

3 hours ago 1
Jakarta -

Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK menjerat sejumlah kepala daerah. Silih berganti kepala daerah dicokok KPK memantik wacana Undang-Undang Pilkada direvisi.

KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Bupati Kuangsing Suhardiman Amby. Ternyata Suhardiman menjabat bupati karena menggantikan bupati sebelumnya yakni, Andi Putra, yang di-OTT pada Oktober 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK kemudian menggelar OTT lagi. Kali ini yang terjerat Syah Afandin atau Ondim selaku Bupati Langkat.

OTT tersebut serupa dengan kasus Suhardiman. Syah Afandin merupakan pengganti Bupati Langkat yang sebelumnya juga terjerat kasus korupsi, yakni Terbit Rencana Perangin-angin. Pada 2022, Syah Afandin menjabat Plt Bupati Langkat setelah Terbit kena tangkap KPK.

KPK menyebut fenomena back to back korupsi oleh kepala daerah ini ibarat regenerasi koruptor.

"Ironinya, SAF (Bupati Langkat nonaktif) merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di KPK, Jumat (4/7).

Wacana Revisi UU Pilkada

Lagi-lagi, UU Pilkada diungkit ketika marak kepala daerah terjerat kasus korupsi. Kaitannya ialah dengan fenomena politik uang atau money politics.

Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai saat ini menjadi momentum bagi DPR RI dan pemerintah merumuskan gelaran pilkada tidak padat modal. Hal ini, kata dia, perlu diatur kembali dalam UU Pilkada.

"Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal," kata Khozin kepada wartawan, Jumat (3/7).

Khozin mengatakan OTT yang menimpa sejumlah kepala daerah mesti ditutup celahnya agar tidak terjadi di waktu mendatang. Ia pun meminta Kemendagri mendesain tata kelola pemda.

"Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemda mesti mendesain tata kelola pemda tidak ada lagi celah korupsi di daerah," ujar Khozin.

Khozin menyebut korupsi yang menjerat kepala daerah memiliki tiga pola umum, yakni dalam hal jual beli jabatan, pemberian izin, serta korupsi pengadaan barang dan jasa. Ia berharap Kemendagri mendesain sistem tersebut untuk menutup celahnya.

"Korupsi di daerah memiliki tiga pola, yakni jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa," kata Khozin

"Harus ada desain untuk menutup tiga pola korupsi di daerah sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah," tambahnya.

Pada November 2025 lalu, isu politik uang di balik maraknya korupsi oleh kepala daerah juga disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Rifqi menilai kasus korupsi yang berulang dilakukan kepala daerah lantaran tingginya biaya politik dan rendahnya kesejahteraan pejabat daerah.

"Dalam perebutan kekuasaan, dalam masa kampanye, dalam pilkada, biaya politik sangat tinggi dan ini dipengaruhi terutama oleh kultur politik kita, yang semakin ke sini tampaknya semakin pragmatis," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

"Yang kedua, kesejahteraan kepala daerah memang sangat kecil. Ke depan, perlu dibuat satu formula yang lebih adil terkait dengan kesejahteraan kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota," sambung dia.

Kala itu, Rifqinizamy mengusulkan agar kepala daerah mendapatkan insentif dari pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, menurutnya, kepala daerah telah bekerja keras dalam meningkatkan PAD.

"Misalnya mereka berhak mendapatkan sekian persen dari pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan mereka, dan penggunaan uangnya diatur dengan legal dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

"Sehingga pada satu sisi kita mendorong adanya kemandirian fiskal, peningkatan PAD di setiap daerah, dan di sisi yang lain juga ada insentif yang kita berikan kepada gubernur, bupati, wali kota atas kerja kerasnya meningkatkan hal tersebut," lanjutnya.

Simak juga Video 'KPK Ungkap Bupati Langkat Juga Terima Gratifikasi Rp 3,5 M':

(fca/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |