Ibu Korban Kebakaran Luapkan Kekecewaan ke Bos Terra Drone di Sidang

3 days ago 2
Jakarta -

Ibu korban kebakaran gedung Terra Drone, Mulyati, menjadi saksi kasus dugaan kelalaian dengan terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Mulyati mengaku kecewa karena sulitnya berkomunikasi dengan pihak PT Terra Drone.

"Saya sedikit ya Pak ya, saya mohon kepada PT Terra ya, saya memang mamanya bukan istrinya. Sabagai ahli waris apa pun dengan aturan, masalah materi dan sebagainya, silakan. Tapi saya mohon, saya kecewa sama PT Terra menghubunginya sulit sekali bahkan saya datang ke Bandung, surat saya tidak ditanggapi. Itu intinya saya kecewa. Tolong lah PT Terra, mengerti kesedihan saya, hanya tahu 'Bu ini, bu itu' selesai. Saya tidak akan menjadi kecewa, kan begitu," ujar Mulyati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Mulyati merupakan ibu dari Muhammad Apriyana yang saat itu bekerja di PT Terra Drone sekitar 8 bulan. Mulyati mengaku masih terbayang dengan video anaknya saat mencoba menyelamatkan diri dalam kebakaran gedung tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat informasi meninggalnya karena apa bu?" tanya jaksa.

"Kecelakaan kerja, kalau saya lihat dari yang, Pak ya. Almarhum. Jadi melihat itu video itu, ya menurut saya tidak memenuhi syarat, karena tidak ada tangga darurat, menurut saya, untuk yang tadi kembali pada Ibu, itu kecelakaan," ujar Mulyati.

"Sedang anak saya di video terakhir itu, ingin menyelamatkan diri dia. Kan gitu. Yang saya masih terbayang," tambahnya.

Mulyati mengatakan perwakilan PT Terra Drone sudah datang ke rumahnya untuk menyampaikan belasungkawa. Dia berharap tanggung jawab dari PT Terra Drone karena Apriyana meninggalkan dua anak yang masih kecil.

"Saya izin ya Pak ya, kepada bapak hakim juga, kapada khususnya PT Terra ya Pak, artinya Direkturnya. Karena intinya anak saya, saya punya cucu yang masih kecil, pertanggungjawabannya sangat-sangat banget. Itu yang saya harapkan karena kalau sudah meninggal ya bagaimana, kan gitu. Tapi ke depannya ini kan cucu saya, dua orang kecil-kecil," jawab Mulyati.

Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia.

Sidang dakwaan Michael Wisnu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dengan anggota Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.

"Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia yang telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia berupa tidak adanya alat sensor deteksi api, tidak adanya alat sensor deteksi asap, tidak adanya tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

"Serta tidak adanya APAR jenis Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan matinya 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia," imbuh jaksa.

Kebakaran kantor gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025). Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30.000 mAh, yang hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.

Adapun gedung kantor PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan satu unit lift, dengan ukuran panjang bangunan sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum bangunan gedung tersebut ialah atap dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gypsum dengan kerangka besi, dinding tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.

"Kaca-kaca yang berada di gedung tidak bisa dibuka, terpasang permanen. Hanya terdapat satu pintu utama, tanpa adanya pintu dan tangga darurat," ujar jaksa.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |