HNW Puji Kemenhaj, Calon Jamaah Haji Berusia 13 Tahun Bisa Berangkat

1 hour ago 1

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah Kementerian Haji (Kemenhaj) yang mengimplementasikan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut memungkinkan calon jamaah haji berusia di bawah 18 tahun tetap bisa berangkat selama telah memenuhi syarat syariat.

"Alhamdulillah, Kementerian Haji telah melaksanakan ketentuan baru dalam Undang-Undang Haji hasil perubahan khususnya pasal 5 yang mengoreksi syarat keberangkatan calon haji adalah minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah. Dengan tidak lagi memberlakukan syarat itu karena tidak sesuai dengan prinsip syariat yang menjadi rujukan ketentuan dasar yang tercantum dalam UU pengelolaan haji. Sehingga syarat baru keberangkatan haji tidak ada lagi menyebutkan syarat sudah menikah atau batas minimal usia calon jamaah yang akan berangkat, melainkan cukup dengan terpenuhinya ketentuan syariat yaitu sudah mencapai 'baligh'," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

"Semoga dengan berangkatnya Ananda Aila semakin memunculkan calon jamaah haji yang masih berusia muda, baik yang karena takdir menggantikan orang tuanya, atau memang sejak lahir sudah didaftarkan dan sampai nomor urutnya. Dan semoga dengan demikian, akan makin banyak lagi haji usia muda, dan makin diperpendeknya antrean panjang haji," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang sebelumnya, yakni UU Nomor 8 Tahun 2019, terdapat batas minimum umur untuk para peserta haji, yakni 18 tahun atau sudah menikah. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak selaras dengan prinsip syariat Islam yang menjadi dasar pertama penyelenggaraan haji sehingga harus dikoreksi.

"Dalam pembahasan revisi UU, kami mengkritisi ketentuan tersebut karena tidak sesuai dengan asas utama dan pertama yang disebut dalam UU penyelenggaraan haji yaitu syariat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Dalam Syariat Islam yang terejawantahkan dengan fiqih tidak ada ketentuan seperti itu, tidak ada madzhab fiqih apa pun yang membatasi syarat keberangkatan dengan syarat sudah menikah atau batas minimal usia seperti itu, cukup syarat sudah 'baligh' saja. Dan itu di bawah usia 18 tahun," jelasnya.

HNW menambahkan, hasil dari pembahasan tersebut kemudian disepakati menjadi ketentuan baru agar lebih sesuai dengan asas syariat.

"Alhamdulillah, dengan perubahan UU tersebut, Ananda Aila Afifah yang telah baligh meskipun baru berusia 13 tahun dapat berangkat haji dan bahkan menjadi calon jamaah termuda. Demikianlah kalau ketentuan yang sudah disepakati dengan Komisi VIII dan disahkan menjadi UU dilaksanakan dengan benar maka akan menjadi solusi, tidak menimbulkan kegaduhan, dan bermanfaat bagi masyarakat," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kebijakan ini turut memberikan kontribusi dalam mempercepat pengurangan antrean haji, selama tetap dijalankan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Oleh karena itu, HNW menegaskan bahwa pentingnya pelaksanaan seluruh ketentuan dalam UU Haji secara benar dan konsisten. Hal ini termasuk pengelolaan kuota, terutama jika Indonesia nantinya mendapatkan tambahan kuota haji.

"Jika nanti Indonesia mendapatkan tambahan kuota, maka selama UU belum diubah, harus tetap mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku, yaitu dibagi secara proporsional antara haji reguler (92%) dan haji khusus (8%) sesuai ketentuan Pasal 9. Dan bila belum terpenuhi tetap merujuk pada nomor urut antrean berikutnya (Pasal 16). Tidak 'ujug-ujug' dibagi dengan pola 'war ticket' yang tidak ada rujukan pengaturannya dalam UU Penyelenggaraan Haji itu. Ini penting diingatkan agar tidak mengulangi kasus Menag periode yang lalu. Ini juga untuk menjaga keadilan dan kepastian bagi seluruh calon jamaah, dan agar UU yang sudah disepakati bersama dipergunakan menjadi solusi, bukan justru diabaikan karena akan (mengulangi) menimbulkan masalah di kemudian hari," pungkasnya.

(anl/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |