Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar sebesar Rp 15.000 per liter khusus untuk nelayan tidak akan membebani APBN.
Skema subsidi BBM Solar khusus untuk nelayan ini akan dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Bahlil mengatakan, kebijakan itu merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo, untuk memberikan kepastian hingga meringankan beban operasional pengusaha nelayan dengan kapal kapasitas 30 - 200 Gross Ton.
"Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp 15.000 ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilaian yang 30 GT ke atas," kata Bahlil, usai Rapat Terbatas di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).
Untuk menindaklanjuti keputusan itu, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Bahlil juga menegaskan bahwa selisih harga Solar ini tidak akan dibiayai melalui APBN, melainkan dari skema pembiayaan BPDP.
"Nah terkait dengan subsidi tadi Pak Menko dari BPDPKS (BPDP, redaksi) ya jadi non-APBN kita tidak pakai dana APBN kita," kata Bahlil.
Dia juga mengatakan pemerintah sudah menyiapkan mekanisme pengawasan agar harga khusus itu tidak disalahgunakan dan tepat sasaran. Carannya dengan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk menentukan titik-titik penyaluran BBM.
"Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nilaian tapi kemudian salah lagi dipergunakan. Nah ini yang kita akan jaga supaya implementasinya bisa dilakukan dengan baik. Dan sudah tentu ini atas arahan dan perintah Bapak Presiden," tuturnya.
Perlu diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar khusus bagi pengusaha nelayan sebesar Rp 15.000 per liter.
Hal ini diputuskan saat Rapat Terbatas (Ratas) di Kediaman Hambalang, di Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp 21.300 per liter. Sementara untuk BBM nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan harga BBM subsidi sebesar Rp 6.800 per liter.
Untuk itu, lanjut Airlangga, Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan kapal 30-200 GT mendapatkan harga BBM khusus.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga 15.000 rupiah per liter," kata Airlangga.
(wia)
Addsource on Google


















































