Hakim Ketua yang Adili Hasto Kristiyanto Dipromosi Jadi Waka PN Cilacap

5 hours ago 1

Jakarta -

Rios Rahmanto, yang merupakan hakim ketua pengadil kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dipromosi. Hakim Rios dipromosi menjadi Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri Cilacap.

Dilihat detikcom dalam salinan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung, Selasa (4/11/2025), Rios mendapat promosi dari jabatan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi Waka Pengadilan Negeri Cilacap. Hasil TPM itu tertanggal (24/9) lalu.

"Rios Rahmanto S.H, M.H jabatan lama hakim PN Jakarta Pusat, jabatan baru WK PN Cilacap," demikian tertulis dalam salinan hasil rapat TPM MA tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Rios, ada hakim lain di PN Jakarta Pusat yang mendapatkan promosi dan mutasi. Mereka ialah hakim Guse Prayudi dipromosi menjadi Waka PN Ciamis, hakim Marper Pandiangan dimutasi ke PN Surakarta, hakim Ledis Meriana Bakara dimutasi ke PN Palembang, hakim Joko Dwi Atmoko dimutasi ke PN Sidoarjo, hakim Haryuning Respanti dipromosi menjadi Waka PN Ponorogo, hakim Herdiyanto Sutantyo dipromosi menjadi Waka PN Kota Baru.

Sebagai informasi, perkara suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto diadili oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji. Sidang vonis Hasto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan perkara tersebut.

Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan ke Hasto. Namun, Hasto tak perlu menjalani pidana itu karena mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

(mib/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |