Jakarta -
KPK akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, dalam sidang perkara suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Khofifah akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut lusa.
"Dijadwalkan ulang untuk Kamis ini. Rencananya siang," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, sejatinya Khofifah dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Kamis (5/2) pekan lalu. Namun saat itu Khofifah berhalangan hadir.
"Pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain," jelas Budi.
Budi mengatakan Khofifah dibutuhkan kehadirannya sebagai saksi untuk memberikan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim.
"Ibu Khofifah, sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Pak Kusnadi, yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, tidak hanya di legislatif tapi juga ada di eksekutif," imbuh dia.
Khofifah dalam kasus ini telah dimintai keterangan oleh KPK. Khofifah diperiksa KPK pada Kamis (10/7/2025).
Pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Polda Jawa Timur. Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami soal APBD yang digunakan untuk dana hibah Jatim dalam perkara tersebut.
"Penyidik mendalami terkait dengan APBD yang digunakan untuk hibah tersebut," kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
(kuf/whn)
















































