Jakarta -
KPK telah memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah, Muhamad Ichsan Azhari, terkait kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menggali soal dugaan aliran uang yang masuk dan keluar dari Sudewo pada koperasi tersebut.
"Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun yang keluar dari saudara SDW di koperasi tersebut," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Budi mengatakan penyidik mendalami modus yang terdapat dalam proses keluar masuknya uang dari Sudewo ke koperasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini nanti akan didalami, maksud dari mengapa ada uang-uang yang mengalir, baik masuk maupun keluar, berkaitan dengan saudara SDW ini, modusnya untuk apa," kata Budi.
Adapun pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah, Muhamad Ichsan Azhari, dilakukan kemarin, Senin (9/2). Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK pun telah memperpanjang masa penahanan Sudewo dalam kasus ini. Perpanjangan masa penahanan Sudewo dan para tersangka kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa dilakukan selama 40 hari ke depan.
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/2).
Budi menjelaskan perpanjangan masa penahanan ini dibutuhkan penyidik setelah penahanan pertama berakhir pada Minggu, 9 Februari 2026. Dia mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.
"Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan," tutur Budi.
Seperti diketahui, KPK telah menahan Sudewo sejak ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 20 Januari 2026. Sudewo langsung ditahan bersama tersangka lain, yaitu:
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. Pendalaman pun terus dilakukan oleh KPK dengan terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Lihat juga Video 'Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Warga Pati Gelar Syukuran':
(kuf/yld)

















































