Jakarta -
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengungkap hasil pengawasan internalnya terhadap para hakim. Melalui badan pengawasnya, MA telah memberikan sanksi disiplin ke 220 hakim, 50 di antaranya dikenai sanksi berat.
Hal itu disampaikan Sunarto dalam Laporan Tahunan MA 2025 di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (10/2026). Mulanya Sunarto menyampaikan pihaknya terus meningkatkan sistem pengaduan masyarakat melalui sistem informasi pengawasan Mahkamah Agung. Sepanjang 2025, MA menerima 5.561 aduan.
"Pengelolaan pengaduan masyarakat juga terus dioptimalkan melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung. Sepanjang tahun 2025, tercatat 5.561 pengaduan, dengan 4.263 pengaduan telah diselesaikan dan 1.298 masih dalam proses," kata Sunarto dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunarto lantas mengapresiasi peran Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal dalam melakukan pengawasan terhadap para hakim. Terdapat 61 hakim yang diusulkan KY sepanjang 2025 untuk diberi sanksi.
"Mahkamah Agung mengapresiasi peran Komisi Yudisial dalam pelaksanaan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung menerima 61 usulan sanksi terhadap hakim, dengan hasil 12 hakim dijatuhi hukuman disiplin, 33 usulan tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi teknis yudisial, dan 16 usulan masih dalam proses," ucapnya.
Sunarto kemudian menyampaikan MA juga melakukan pengawasan terhadap para hakim secara internal melalui Badan Pengawas. Sebanyak 220 hakim dijatuhi sanksi disiplin oleh Bawas MA, 50 di antaranya diberi sanksi berat.
"Selain pengawasan eksternal tersebut, Mahkamah Agung juga secara aktif melaksanakan pengawasan internal. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan, yang terdiri atas 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan," imbuhnya.
(dek/eva)

















































