KPK akan memanggil pihak importir yang menggunakan jasa kargo PT Blueray untuk meloloskan barang KW alias palsu hingga ilegal ke Indonesia. KPK mengatakan ada banyak barang yang masuk lewat jasa PT Blueray.
"Ya tentu. Itu nanti yang juga akan kami konfirmasi, kami akan mintai keterangan kepada pihak-pihak yang menjelaskan. Karena memang fungsi forwarder ini kan memfasilitasi kepada para importir agar bisa memasukkan barangnya. Sehingga memang kalau kita melihat, maka barang-barang yang dimasukkan beragam, tergantung importirnya importir barang apa, gitu ya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami sumber uang yang digunakan bos PT Blueray untuk menyuap pejabat Bea Cukai. Dia mengatakan penyidik juga mendalami modus lain dalam meloloskan barang ke RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah nanti kita akan minta penjelasan juga gitu kan. Karena dari situ kan ada uang yang dikeluarkan oleh forwarder ya untuk menyuap kepada oknum Bea Cukai. Nah ini uangnya dari mana juga, gitu kan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia gara-gara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK menyebutkan suap itu membuat pengecekan tak dilakukan sesuai aturan.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).
Data rule set itu kemudian dimasukkan ke mesin targetin atau mesin pemindai barang. Pengaturan itu diduga membuat barang-barang KW dan ilegal bisa lolos pemeriksaan.
"Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," kata Asep.
Asep mengatakan pihak PT Blueray kemudian menyerahkan uang kepada para pihak di Bea Cukai pada Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang itu disebut sebagai 'jatah' bagi para sejumlah pegawai Bea Cukai.
Total, ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Berikut ini identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini. Barang bukti itu berupa uang tunai hingga emas.
(kuf/haf)
















































