Syarat dan Cara Aktivasi Rekening PIP, Cek Selengkapnya!

2 hours ago 1

Jakarta -

Kamu terdaftar sebagai penerima PIP, tetapi dana belum cair? Mungkin, salah satu penyebabnya adalah belum aktivasi rekening PIP.

Menurut Puslapdik Kemendikdasmen, bagi kamu yang sudah terdaftar sebagai salah satu penerima Program Indonesia Pintar (PIP), jangan lupa aktivasi rekening. Simak caranya.

1. Aktivasi Secara Langsung

- Syarat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Kartu tanda penduduk (KTP) milik penerima PIP/orang tua/wali
  • Kartu keluarga (KK)
  • Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah

- Prosedur:

  • Siapkan dokumen lengkap (syarat dokumen yang telah disebutkan)
  • Bawa dokumen lengkap dan datang ke bank penyalur PIP
    - Bank BRI: SD, SMP, Paket A & Paket B, SDLB & SMPLB
    - Bank BNI: SMA, SMK, Paket C, SMALB
    - Bank BSI: Bagi seluruh jenjang khusus di Provinsi Aceh
  • Setelah dokumen lengkap, lakukan aktivasi rekening untuk mencairkan dana PIP
  • Tunggu dana PIP disalurkan
  • Jika rekening sudah aktif, pastikan buku tabungan sudah di tanganmu.

2. Aktivasi Melalui Kuasa

Dokumen tambahan apabila aktivasi melalui kuasa:

  • Asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai yang ditandatangani oleh kuasa peserta didik (Kepsek)
  • Fotokopi KTP kuasa peserta didi (Kepsek) dan tunjukkan aslinya
  • Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik (Kepsek) yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
  • Surat rekomendasi aktivasi rekening melalui kuasa dari Kepala Dinas Kependidikan

- Belum ber KTP:

  • Asli surat kuasa dan fotokopi KTP orang tua/wali penerima PIP dan kartu keluarga

- Ber KTP:

  • Asli surat kuasa dan fotokopi KTP

Batas Waktu Aktivasi Rekening Bagi Penerima PIP 2025

Untuk penerima PIP tahun 2025, proses aktivasi rekening wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2026. Apabila melewati batas waktu tersebut, dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.

Cara Cek Penerima PIP

Berikut ini cara mengecek status PIP 2025 melalui situs resmi PIP Kemendikdasmen.

  • Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK. NISN dapat dilihat pada kartu pelajar atau rapor siswa
  • Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id
  • Pilih menu "Cari Penerima PIP"
  • Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha
  • Pastikan data yang dimasukkan sudah benar
  • Jika sudah, klik "Cek Penerima PIP"
  • Hasilnya akan menampilkan:
    - Status penerimaan (sudah masuk SK atau belum)
    - Alasan jika belum cair (belum ada SK, rekening belum aktif, data belum lengkap)
    - Informasi periode pencairan dan jumlah bantuan.

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |