Periksa Eks PPK Balai KA Jatim, KPK Dalami Fee Proyek Diterima Sudewo

3 hours ago 1
Jakarta -

KPK telah memeriksa Reza Maullana Maghribi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jatim periode 2021-2022 terkait kasus dugaan korupsi jalur KA Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). KPK mengungkapkan mendalami fee proyek yang berkaitan dengan tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo.

"Saksi didalami berkaitan dengan plotting proyek-proyek yang berkaitan dengan Saudara SDW, khususnya untuk proyek-proyek di DJKA wilayah Jawa Timur. Termasuk juga didalami berkaitan dengan dugaan fee proyek yang mengalir kepada Saudara SDW," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Budi menjelaskan, terhadap Sudewo, KPK nantinya akan menggunakan dakwaan kumulatif. Hal ini disebabkan Sudewo juga berstatus tersangka dalam perkara pemerasan jabatan calon perangkat desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, dengan dua penyidikan yang berjalan untuk tersangka yang sama, yaitu Saudara SDW, tentunya nanti juga bisa dilakukan dakwaan kumulatif supaya prosesnya juga menjadi lebih efektif untuk tersangka SDW," jelas Budi.

KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dua perkara dalam satu kesempatan, yakni pada saat konferensi pers pasca operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa Kabupaten Pati pada Selasa (20/1).

Pertama, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka setelah menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam OTT terkait kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa. Dalam kasus itu, Sudewo diduga mematok tarif untuk para caperdes yang mendaftar, mulai Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.

Besaran tarif itu sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari Rp 125-150 juta.

"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165-225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp 150 juta," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1).

Dalam perkara pemerasan, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya yakni:
Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Sementara di kasus DJKA Kemenhub, Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR. Hal ini dijelaskan oleh jubir KPK Budi Prasetyo.

"Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R," ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

(kuf/rfs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |