Tersangka Pembunuh Anak Politikus PKS Ajukan Praperadilan, Ini Kata Polisi

2 hours ago 2
Serang -

Heru Anggara, tersangka pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Polisi menghormati proses hukum yang berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Iya, kita hormati proses yang sedang berjalan, praperadilan merupakan hak warga negara," kata Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga, Selasa (10/2/2026).

Martua mengatakan praperadilan sebagaimana diatur pada KUHAP menyebut pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai penetapan tersangka oleh polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Praperadilan mengacu pada Pasal 158 sampai dengan Pasal 160 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang di mana menyebutkan pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka," katanya.

Polisi menyatakan proses penetapan Heru Anggara sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur. Pihak Polres Cilegon menyatakan siap menghadapi praperadilan di persidangan.

"Penangkapan dan penahanan sesuai Pasal 158 huruf a KUHAP dan permohonan pemeriksaan itu diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya sesuai Pasal 160 ayat (1) KUHAP," katanya.

Meski diuji keabsahan status tersangka, Martua menyatakan permohonan itu hanya bisa diajukan satu kali dan tidak ada proses banding.

"Tetapi permohonan itu hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama sesuai Pasal 160 ayat (3) KUHAP juga tidak dapat dimintakan banding sesuai Pasal 164 ayat (1) KUHAP," ujarnya.

Diketahui, tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Permohonan itu dilayangkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Heru Anggara sebagai tersangka.

Tersangka Ajukan Praperadilan

Tersangka mengajukan praperadilan pada Senin (26/1) dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tertulis sebagai termohon dalam perkara tersebut.

"Iya. Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik," kata kuasa hukum tersangka, Sahat, saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/2).

Sahat mengatakan, sebelum permohonan praperadilan, pihaknya lebih dulu mempelajari proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh polisi. Selain itu pihaknya juga sudah melakukan wawancara dengan tersangka.

"Iya, tentunya kami sebagai kuasa hukum sebelum kami mengajukan permohonan gugatan praperadilan ini kan kami sudah pelajari, karena menurut kami itu layak kami ajukan permohonan praperadilan makanya kami ajukan praperadilan," katanya.

Menurut Sahat, pihaknya ingin menguji apakah penetapan Heru Anggara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon itu sesuai dengan KUHAP atau tidak.

"Proses dalam menetapkan seseorang tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim," ujarnya.

(jbr/jbr)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |